Berkat program PTSL, semua bumi di Desa Nglayang Jenangan kini bersertifikat

Program PTSL sangat membantu masyarakat bisa melakukan sertifikat tanah 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
- Masyarakat desa Nglayang Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo mengaku sangat bersyukur atas program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pasalnya, hampir semua tanah yang ada disana sudah bersertifikat hanya menyisakan ratusan bidang tanah saja. Itupun karena, status tanah mereka masih milik orang tua karena belum dipecah alias dibagi. 

Yussetyo, SH
Sekretaris Pokmas Desa Nglayang Jenangan Ponorogo 

"Alhamdulillah, tahun ini desa Nglayang dapat kuota 800 sertifikat program PTSL dari kantor ATR/BPN."ujar Yussetyo, SH sekretaris Pokmas Desa Nglayang Kamis, 11/07/2024.

Dikatakan Yussetyo, awalnya mendapat program PTSL dengan jumlah kuota 800 bidang sertifikat dari kantor ATR/BPN ragu karena hampir mayoritas semua bidang tanah di desa Nglayang sudah bersertifikat melalui program sertifikat massal sebelumnya maupun secara mandiri.

"Karena target banyak sekitar 800 bidang kita ragu mau ambil program PTSL. Takut tak terpenuhi."terangnya.

Namun setelah melakukan musyawarah bersama dan sosialisasi kepada masyarakat ternyata diluar dugaan antusias warga cukup tinggi hingga akhirnya banyak yang daftar dan terpenuhi target 800 bidang dan masih ditambah tanah kas desa sekalian juga masuk program PTSL tahun ini.

"Alhamdulillah, untuk target bisa kita penuhi bahkan lebih. Dan saat ini dari progres pekerjaan mulai pengukuran tanah dan scan data juga sudah selesai dilakukan."ungkapnya bahagia karena program PTSL berjalan lancar dan aman.

Diperkirakan, sesuai informasi dari BPN pada bulan September 2024 atau bertepatan dengan hari jadi atau ulang tahun kantor ATR/BPN Kabupaten Ponorogo akan dilakukan penyerahan sertifikat massal kepada masyarakat desa Nglayang.

"Jika semua berjalan lancar sesuai rencana. Nanti pada bulan September akan dilakukan penyerahan sertifikat massal kepada warga masyarakat."tegasnya.

Selanjutnya, dengan selesainya target program PTSL di desa Nglayang sebanyak 800 bidang lebih itu maka otomatis hanya menyisakan sekitar 400 bidang tanah saja di desa Nglayang yang belum bersertifikat dan itupun untuk bidang-bidang besar karena orang tua selaku pemilik tanah belum dibagi atau dipecah kepada anak-anaknya karena orang tua mereka masih hidup.

"Khususnya di desa Nglayang itu pemali kalau bagi warisan sementara orang tua masih hidup,"bebernya.

Pihak pokmas dan pemdes Nglayang hanya bisa mendorong dan memberi edukasi bahwa hal semacam itu tidak apa-apa dan boleh. Tapi lagi-lagi kembali kepada masyarakat sendiri.

Semoga dengan program PTSL yang manfaatnya begitu besar untuk masyarakat kedepan bisa terus dilanjutkan programnya  sekaligus bisa buat nambah modal bagi warga yang ingin memperbesar usahanya.(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :