Dampingi Klien Jalani Pemeriksaan, Suyatman, SH, MH : Apresiasi penyidik JPU sangat ramah dan familiar
![]() |
Resepsionis pelayanan kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo |
PONOROGO, SINYALPONOROGO - Suyatman, SH, MH kuasa hukum SR Kepala Desa Sawoo non aktif yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungli segel tanah di desa Sawoo pada tahun 2023 sangat mengapreasi penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat ramah dan familiar sehingga pemeriksaan kepada kliennya berjalan lancar.
Dikatakan Suyatman, bahwa kegiatannya hari ini adalah mendampingi kliennya yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik JPU di kejaksaan Negeri Ponorogo.
"Alhamdulillah, pemeriksaan hari ini berjalan lancar dan saya sangat mengapresiasi penyidik JPU yang begitu ramah dan familiar."ucap Suyatman dengan harapan kasus yang membelit kliennya bisa berjalan lancar.
Sementara itu SR, Kepala Desa Sawoo non aktif ketika ditemui di kantor Kejaksaan Negeri usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik JPU mengaku mendapat banyak pertanyaan. Dikatakan tersangka bahwa untuk materi pertanyaan tidak jauh dari pertanyaan di pemeriksaan sebelumnya. Hanya saja ketika ditanya ada berapa pertanyaan dirinya lupa karena waktunya cukup panjang.
"Kalau tidak salah ada 35 atau 36 pertanyaan. Untuk materinya tidak jauh berbeda dari sebelumnya."jelasnya sambil meminta doa agar masalahnya segera selesai dan berakhir dengan baik.
Hal senada dikatakan Agung Riyadi, SH, MH kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo kepada sinyal Ponorogo menjelaskan bahwa pada hari Senin, 15/07/2024 melakukan pemeriksaan kepada tiga tersangka yaitu kepala desa Sawoo dan 2 perangkat desa lainnya.
"Ada banyak yang kita tanyakan. Untuk materi pertanyaan soal seputar apa yang dia tahu saja."kata Agung Riyadi.
Selanjutnya, kepada para tersangka belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan cukup koperatif dan berkasnya juga belum lengkap sehingga masih perlu pemeriksaan lebih lanjut.
"Karena banyak kasus yang lain. Target kita tahun ini kasus Sawoo bisa dilimpahkan di Pengadilan Tipikor Surabaya."ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pungli segel tanah di desa Sawoo Ponorogo pihak kejaksaan negeri Ponorogo menetapkan 8 perangkat desa Sawoo sebagai tersangka. 2 tersangka lain saat ini sedang menjalani persidangan dan minggu ini agendanya pembacaan putusan dengan tuntutan 5 tahun penjara.
Sementara 6 tersangka lain masih terus dimintai keterangan atau menjalani pemeriksaan guna melengkapi berkas dan jika sudah lengkap akan segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor Surabaya.(Nang).