![]() |
Kompak, DPC IKADIN Ponorogo menggelar Seminar Hukum dengan tema PRAPERADILAN Sebagai Fungsi Kontrol |
Acara ini dihadiri para advokat yang bernaung di bendera Ikadin serta profesi advokat lain mulai Peradi, KAI, APSI yang ada di wilayah Mataraman (Ponorogo, Madiun, Pacitan, Ngawi dan Magetan) ditambah para tamu undangan dari kalangan mahasiswa serta organisasi masyarakat seperti Pemuda Pancasila.
![]() |
Mohammad Pradipta Erfandhiarta, SH, MH Pemateri Seminar Hukum dengan tema PRAPERADILAN Sebagai Fungsi Kontrol |
Acara ini menghadirkan narasumber/pemateri Muhammad Pradhipta Erfandhiarta, SH, MH yang digelar di Warok Planet Coffee Kintamani Ponorogo pada Sabtu, 21/08/2024.
Ernawati, SH, MH selaku ketua DPC IKADIN Ponorogo mengatakan bahwa kegiatan seminar hukum yang dia gelar merupakan bagian dari program kerja DPC IKADIN Ponorogo. Dimana, untuk materi hukum sebenarnya apa saja. Hanya saja untuk kali ini pihaknya mengambil tema PRAPERADILAN Sebagai Fungsi Kontrol.
"Kegiatan seminar hukum ini merupakan bagian dari program kerja Ikadin Kabupaten Ponorogo."ujar Ernawati kepada wartawan.
![]() |
Ernawati, SH, MH Ketua Ikadin Kabupaten Ponorogo |
Dijelaskan Ernawati, advokat senior di Kabupaten Ponorogo bahwa seminar yang dia gelar merupakan kali ketiga dan sebelumnya bersama kampus universitas Muhammadiyah ponorogo.
"Kita ingin memberi edukasi sekaligus sosialisasi terkait hukum apa saja kepada masyarakat. Alhamdulillah, antusias dari peserta lumayan tinggi. Buktinya dia minta supaya acara semacam ini bisa digelar secara rutin dengan tema yang berbeda-beda."jelasnya.
![]() |
Para peserta seminar dengan penuh khidmad mendengarkan ulasan pemateri seminar hukum yang digelar DPC IKADIN Ponorogo |
Termasuk, masukan dari peserta maupun undangan yang hadir lebih menyasar kepada kepala Desa terkait pentingnya pencegahan kasus korupsi.
"Itu tadi masukan dari ketua pemuda Pancasila. Kedepan agar seminar atau sosialisasi terkait hukum dengan sasaran atau peserta adalah kepala desa."ujarnya.
Hal itu berangkat dari masih terjadinya kasus hukum yang menimpa kepala desa di kabupaten Ponorogo.
"Ini masukan bagus, kedepan kita akan agendakan menggelar seminar hukum dengan sasaran atau peserta kepala desa."tegasnya.
Sementara itu Muhammad Pradhipta Erfandhiarta, SH, MH dalam ulasan materinya terkait PRAPERADILAN Sebagai Fungsi Kontrol mengatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengontrol kinerja penyidik baik di kepolisian, kehakiman maupun kejaksaan.
Hal itu penting mengingat kinerja kepolisian maupun kejaksaan sebagai penyidik lalai dalam melakukan tugasnya sehingga terjadi pelanggaran baik secara prosedur maupun tindakan lain sehingga kerap merugikan masyarakat.
"Jadi praperdilan itu bukti kontrol kinerja penyidik. Bukan bermaksud menghambat kinerja mereka tapi benar-benar bukti kontrol."ujar Pradhipta, pemateri hukum seminar dari Ikadin Kabupaten Ponorogo.
Dikatakan Pradhipta, seringkali hak-hak masyarakat terciderai akibat tindakan penyidik dalam upaya penangkapan, penahan hingga penetapan tersangka tidak melalui prosedur yang benar.
Dengan begitu lanjut Pradhipta, tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka.
Dengan adanya pemahaman yang benar soal itu diharapkan tidak ada lagi warga negara yang terciderai haknya termasuk langkah penyidik dalam melakukan tugasnya juga harus mengikuti kaidah hukum yang benar dan sesuai tidak seenaknya sendiri.
"Kita ingin memberi penyadaran kepada masyarakat. Ketika hak-hak kita dilanggar maka masih ada upaya hukum yaitu praperdilan. Sekali lagi bukan menghambat tapi lebih kontrol."pungkasnya.
Acara seminar hukum dengan tema PRAPERADILAN Sebagai Fungsi Kontrol ini semakin menarik dan seru karena ada dialog atau audiensi antara peserta dengan pemateri. Tanya jawab hukum sehingga makin seru dan berharap kedepan akan ada jadwal secara rutin untuk menggelar kembali seminar hukum dengan tema yang berbeda-beda.(Nang).
Posting Komentar