Jelang Berakhir Jabatan anggota DPRD Ponorogo 2019-2024, Hasilkan 48 Perda dan 6 diantaranya inisiatif DPRD

Sunarto, S.Pd ketua DPRD Kabupaten Ponorogo bersama Kang Bupati Sugiri Sancoko dalam acara rapat paripurna DPRD terkait hari jadi Kabupaten Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
- Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo masa bhakti 2019-2024 terbilang cukup produktif dan subur dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai DPRD Kabupaten Ponorogo sesuai amanah undang-undang.

Sunarto, S.Pd Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo dalam acara rapat paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo dengan agenda peringatan hari jadi ke-528 Kabupaten Ponorogo telah berhasil mengesahkan dan menetapkan 48 peraturan daerah (Perda) dan 6 diantaranya adalah perda inisiatif atau yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Ponorogo.

"Total perda yang berhasil kita lakukan selama lima tahun terakhir ada 48 perda dan 6 diantaranya adalah perda inisiatif DPRD."ujar Sunarto, ketua DPRD Kabupaten Ponorogo dalam rapat paripurna DPRD Ahad, 11/08/2024.

Dari 48 perda dengan rincian pada tahun 2019 ada 9 perda yang dihasilkan kemudian pada tahun 2020 ada 12 perda dan 2 diantaranya perda inisiatif DPRD.

Kemudian pada tahun 2021 ada 8 perda dan 3 diantaranya perda inisiatif DPRD, lalu pada tahun 2022 ada 4 perda kemudian pada tahun 2023 ada 12 perda dan tahun 2024 ada 3 perda dan 1 diantaranya perda inisiatif DPRD.

"Harapan kita dengan banyaknya perda yang dihasilkan oleh DPRD Kabupaten Ponorogo masa bhakti 2019-2024 bisa memberi manfaat  untuk kepentingan masyarakat Ponorogo."ungkapnya.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang ingin melihat secara langsung perda yang telah dihasilkan oleh DPRD bisa diakses di laman JDIH sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo.

"Keterbukaan akses dalam pembentukan Raperda beserta dokumennya membawa kita mendapat penghargaan peringkat 2 terbaik dari Gubernur Jawa Timur."ucapnya bangga.

Atas capaian prestasi tersebut tentu tidak bisa terwujud tanpa dukungan dari seluruh elemen masyarakat dan kerja keras pimpinan dan seluruh anggota. 

"Terima kasih kami ucapkan kepada semua pihak yang sudah bekerja membantu hingga mendapat penghargaan dari gubernur Jatim."kata Sunarto.

Selanjutnya, mengingat akan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD yang hampir bersamaan berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil Bupati Ponorogo pihaknya kembali mengingatkan terkait visi dan misi Bupati yang tercantum dalam Perda RPJMD.

Yaitu Bupati akan mengalokasikan ADD 27 persen tapi sampai saat ini baru ter anggarkan 15 persen sekian, kedua adalah masih terjadinya kelangkaan pupuk di masa tanam termasuk program Yarnen juga belum terlaksana secara baik.

Selanjutnya yang ketiga adalah soal bantuan 10 juta per RT pertahun juga hanya sekali terlaksana dan hasil laporan masyarakat kegiatannya perlu dimaksimalkan.

Selanjutnya, keempat adalah Bupati harus konsisten dalam melaksanakan APBD tanpa perangkaan politik, dan kelima adalah bupati diharapkan mampu meningkatkan PAD dengan cara intensifikasi, ekstensifikasi dan inovasi secara digitalisasi guna mengurangi kebocoran.(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :