Kejaksaan negeri Ponorogo Menggelandang 5 tersangka kasus dugaan pungli segel tanah ke rutan Ponorogo untuk jalani penahanan
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Setelah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) segel tanah Desa Sawoo, kuasa hukum lima perangkat desa yang menjadi tersangka angkat bicara.
Arif Maftuchin, SH, kuasa hukum para tersangka, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum kliennya dengan cermat dan penuh komitmen.
"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Semua prosedur hukum akan kita patuhi dan ikuti," ujar Arif dalam keterangannya pada Selasa (29/10).
![]() |
Arif Maftuchin, SH Kuasa hukum 5 perangkat desa Sawoo |
Pernyataan ini disampaikan untuk menegaskan bahwa para tersangka akan menjalani proses hukum dengan baik, sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, Arif juga memastikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dalam membela kepentingan kliennya.
"Kami akan melakukan segala upaya hukum yang dibutuhkan untuk membela hak-hak klien kami. Hal ini tentu sesuai dengan prinsip keadilan yang harus diutamakan," tambahnya.
Salah satu langkah yang akan ditempuh oleh tim kuasa hukum adalah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Menurut Arif, para tersangka selama ini bersikap sangat kooperatif dan patuh terhadap proses hukum yang berjalan, sehingga penahanan dianggap kurang diperlukan.
"Selama proses hukum berlangsung, para klien kami sudah sangat kooperatif. Mereka tidak pernah menghambat jalannya penyelidikan maupun penyidikan, sehingga kami berharap ada pertimbangan untuk memberikan penangguhan penahanan," jelas Arif.
Pengajuan penangguhan ini diharapkan bisa memberikan ruang bagi kelima perangkat desa untuk menjalani proses hukum dari luar tahanan, sembari tetap menjalani kewajiban hukum yang berlaku.
Arif menegaskan bahwa kliennya tidak berniat melarikan diri atau merusak barang bukti, sehingga penangguhan ini layak dipertimbangkan oleh pihak berwenang.
Kasus dugaan pungli segel tanah Desa Sawoo yang melibatkan perangkat desa ini terus bergulir. Dengan penahanan kelima tersangka yang menyusul Kepala Desa Sawoo non-aktif, SR, perhatian masyarakat Ponorogo kian tertuju pada proses hukum yang sedang berjalan.
Banyak yang berharap bahwa kasus ini dapat menjadi momentum untuk menegakkan keadilan dan mengakhiri praktik pungli yang merugikan masyarakat desa.
Diberitakan sebelumnya, terhitung Selasa, 29 Oktober 2024, Kejaksaan negeri Ponorogo resmi menahan 5 tersangka kasus dugaan pungli segel tanah di desa Sawoo Ponorogo. Kelima tersangka yang ditahan notabennya adalah sebagai perangkat desa/Kamituwo. Mereka adalah DJS, MU, FSA, DMR, dan PWD. Namun, satu tersangka, PWD, menjalani penahanan kota akibat kondisi kesehatannya yang memburuk.(Nang).
Posting Komentar