Gambar hanya ilustrasi money politic
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Pemilihan Bupati Ponorogo 2024 yang berlangsung hari ini, Rabu (27/11/2024), diwarnai dengan dugaan praktik money politic. Tim Hukum Paslon No. 1 melaporkan kasus ini ke Kantor Bawaslu Ponorogo pada pagi dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Laporan tersebut disertai bukti uang tunai jutaan rupiah dan daftar nama calon penerima yang diduga menerima suap dari orang yang mengaku suruhan Paslon No. 2.
Menurut Didik Hariyanto, Koordinator Tim Hukum Paslon No. 1, praktik ini ditemukan oleh masyarakat di beberapa lokasi di Ponorogo, termasuk Masjid Kauman, Temon Kecamatan Sawo, dan Mrican Kecamatan Jenangan.
"Kami membawa bukti dan pelaku yang tertangkap tangan, meski ada yang berhasil kabur," ujar Didik. Ia mendesak Bawaslu untuk segera menindak tegas agar praktik serupa tidak terulang.
Menanggapi laporan tersebut, Sulung Muna Rimbawan, Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Ponorogo, memastikan laporan diterima dan akan diproses lebih lanjut.
"Kami akan memverifikasi bukti-bukti yang disampaikan dalam waktu lima hari untuk menentukan apakah ada pelanggaran," kata Sulung, yang didampingi Ketua Bawaslu M. Bahrun Mustofa.
Jika terbukti ada pelanggaran hukum, kasus ini akan dilanjutkan ke Sentra Gakumdu, yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan. Pelaku dapat dikenai hukuman maksimal dua tahun penjara jika terbukti terlibat dalam money politic. Sementara pelanggaran administratif akan diserahkan ke KPU.
Bawaslu juga memastikan akan melakukan pengawasan maksimal selama 24 jam pada hari H pemungutan suara. "Kami akan terus bekerja untuk memastikan pemilu berjalan sesuai aturan dan bebas dari kecurangan," tegas Sulung.(Nang).
Posting Komentar