Hapus Piutang Macet UMKM, Pemkab Ponorogo Gandeng Bank HIMBARA

Rapat koordinasi sekaligus sosialisasi kebijakan penghapusan piutang macet kepada pelaku UMKM di Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
  – Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Perdagkum) bekerja sama dengan Bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) dalam menyosialisasikan kebijakan penghapusan piutang macet kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet.

Rapat koordinasi digelar di ruang rapat Dinas Perdagkum pada Rabu (20/11) dan dibuka oleh Kepala Dinas Perdagkum, Ringga DH Irawan, S.STP, M.Si Dalam pertemuan ini, berbagai pihak mendiskusikan strategi pelaksanaan kebijakan, termasuk mekanisme dan persyaratan penghapusan utang bagi UMKM terdampak.

“Kebijakan penghapusan piutang macet bertujuan memberikan kesempatan kedua bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan finansial. Harapannya, UMKM dapat kembali bangkit dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Ringga dalam sambutannya.

UMKM dinilai sebagai sektor paling rentan menghadapi gejolak ekonomi, terutama pascapandemi. Banyak pelaku usaha kecil kesulitan mengakses pembiayaan akibat riwayat utang yang belum terselesaikan. 

Inisiatif penghapusan piutang macet diharapkan dapat menjadi solusi yang efektif untuk memulihkan kondisi keuangan pelaku usaha kecil.

Ringga juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan Bank HIMBARA untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan sesuai regulasi dan tepat sasaran. 

“Kami ingin kebijakan ini benar-benar membantu pelaku usaha yang memiliki semangat untuk bangkit, namun terkendala oleh masalah utang,” tegasnya.

Perwakilan Bank HIMBARA yang hadir menyampaikan bahwa penghapusan piutang macet tidak hanya melibatkan pencatatan keuangan, tetapi juga evaluasi menyeluruh terhadap kondisi usaha debitur. 

Selain itu, sosialisasi yang masif diperlukan agar pelaku UMKM memahami proses dan manfaat kebijakan ini.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Ponorogo optimistis dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan memperkuat UMKM sebagai motor penggerak perekonomian daerah.(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :