Pengesahan APBD 2025 Ponorogo Cacat Hukum? Polemik Kuorum di Rapat Paripurna

Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo dengan agenda pengesahan APBD 2025
(Foto sekretariat DPRD Ponorogo) 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
– Rapat paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) tahun 2025 pada Senin (18/11/2024) menuai polemik. 

Ketidakhadiran 16 anggota DPRD memicu perdebatan terkait keabsahan kuorum, hingga muncul dugaan bahwa pengesahan tersebut cacat hukum.

Menurut tata tertib DPRD, rapat paripurna hanya sah jika dihadiri minimal 2/3 dari total 45 anggota atau 30 orang secara fisik. Namun, ketidakhadiran 7 anggota Fraksi Nasdem, 3 dari Fraksi Golkar, 4 dari Fraksi Gerindra, dan 2 dari Fraksi Gabungan PAN hampir menggagalkan rapat tersebut.

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menjelaskan bahwa rapat tetap bisa dilanjutkan karena beberapa anggota telah menandatangani daftar hadir meskipun tidak mengikuti rapat secara penuh. 

“Untungnya sudah tanda tangan. Jadi masih kuorum paripurnanya, sehingga APBD 2025 bisa disahkan bersama,” ujarnya.

Namun, Ketua Fraksi Nasdem, Sunarto, S.Pd., menilai tafsir tersebut bertentangan dengan tata tertib. 

“Kalau hanya tanda tangan tapi tidak mengikuti rapat secara fisik, itu tidak memenuhi kuorum. Kalau berpedoman pada itu, pengesahan APBD 2025 cacat hukum dan legitimasinya patut dipertanyakan,” kata Sunarto.

Ia mencontohkan anggota Fraksi Nasdem, Pamudji, yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD. 

“Pamudji sempat hadir dan menandatangani daftar kehadiran, tapi beliau meninggalkan rapat sebelum acara dimulai. Kalau ini dianggap kuorum, maka pengesahan APBD 2025 berpotensi cacat hukum,” tambahnya.

Polemik ini juga diperkeruh oleh pemberitaan salah satu media online yang mengaitkan absensi anggota DPRD dengan dukungan pasangan calon tertentu. 

“Saya rasa itu perlu diklarifikasi. Tidak ada kaitan ketidakhadiran anggota Fraksi Nasdem dengan paslon. Ini hanya soal teknis, bukan strategi politik,” jelas Sunarto.

Isu ini menjadi sorotan publik, mengingat APBD 2025 merupakan dokumen penting yang akan memengaruhi pembangunan Ponorogo di tahun mendatang. Legitimasinya kini menjadi tanda tanya besar.(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :