Jabatan Plt Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo Diduga Dijadikan "ATM" oleh Oknum Yayasan?.

Gambar hanya ilustrasi/pemanis saja

PONOROGO, SINYALPONOROGO
– Kasus penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo terus memunculkan fakta baru. Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah yang diemban SA selama tiga kali sebelum akhirnya definitif ternyata diduga menjadi ladang "pemasukan" bagi oknum Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) PGRI di Ponorogo dan Provinsi Jawa Timur.

Sumber anonim mengungkap bahwa proses pengangkatan kepala sekolah definitif tidak berjalan sebagaimana mestinya. 

“Penilaian kinerja kepala sekolah (PPKS) sebenarnya sudah dilakukan di penghujung masa jabatan periode kedua. Semua laporan keuangan dan kegiatan sekolah sudah dicek oleh pihak YPLP Provinsi Jatim. Hasilnya baik dan direkomendasikan menjadi kepala sekolah definitif, tapi yang muncul malah SK Plt,” ujarnya.

Tekanan untuk Memberikan "Upeti"

Dari situ, SA diduga mendapat tekanan untuk memberikan “upeti” kepada pihak yayasan agar segera mendapatkan jabatan definitif. 

“Awalnya diminta memberikan tiket atau fasilitas umrah melalui PT Shafira Surabaya, tapi kemudian diminta dalam bentuk uang tunai yang langsung ditransfer ke salah satu pengurus yayasan di Ponorogo,” tambah sumber tersebut.

Sumber itu juga menyebutkan bahwa nominal uang tunai yang diminta mencapai puluhan juta rupiah, selain fasilitas umrah yang disiapkan sebelumnya. 

Hal ini diduga menjadi praktik umum di kalangan yayasan untuk memanfaatkan jabatan Plt kepala sekolah sebagai alat tekanan bagi kandidat yang ingin menjadi definitif.

Jabatan Plt Dijadikan "ATM"

Praktik ini semakin menguatkan dugaan bahwa jabatan Plt Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo dijadikan "ATM" oleh oknum di yayasan. Dengan tiga kali menjabat sebagai Plt, SA harus menghadapi perjalanan panjang yang tidak hanya melelahkan, tetapi juga menguras kantong.

“Ini bukan sekadar tentang administrasi atau kompetensi. Semua itu sudah dicek dan dinilai baik. Tapi tetap ada pihak yang meminta sesuatu sebagai syarat, dan itu diduga berasal dari Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk operasional sekolah,” ujar sumber anonim.

Ketua YPLP PGRI Ponorogo Membantah

Ruskamto, Ketua YPLP PGRI Cabang Ponorogo, membantah keras tuduhan ini. Ia menyatakan bahwa pengangkatan kepala sekolah adalah wewenang PGRI Provinsi Jawa Timur, meskipun ia mengakui bahwa rekomendasi memang datang dari YPLP Ponorogo.

“Soal hadiah umrah atau permintaan uang, saya tidak tahu-menahu. Kalau ada yang merasa demikian, silakan konfirmasi ke pihak terkait,” ujar Ruskamto dengan nada santai saat dikonfirmasi Kamis (9/1/2025).

Akankah pengusutan kasus ini mampu membongkar lebih banyak fakta, atau justru berhenti di tengah jalan? Semua mata kini tertuju pada langkah Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk menuntaskan kasus ini dengan adil dan transparan.(Team Redaksi

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :