Penyuluhan PTSL di Kelurahan Setono: Fokus Pemetaan, Warga Diminta Bersabar

Penyuluhan program nasional PTSL di kelurahan Setono Jenangan Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
– Kelurahan Setono, Kecamatan Jenangan, menjadi salah satu wilayah di Ponorogo yang mendapat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, digelar penyuluhan di balai kelurahan Setono pada Kamis (30/1). 

Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan, Polsek, Koramil, serta Kecamatan Jenangan, dan diikuti oleh warga dari 16 RT yang ada di kelurahan tersebut.

Lurah Setono, Siti Juwariyah, S.Sos, menekankan pentingnya penyuluhan ini agar masyarakat memahami proses PTSL dan apa saja yang perlu mereka lakukan. 

Siti Juwariyah, S.Sos Lurah Setono bersama Narsum dari kantor ATR/BPN dalam acara penyuluhan program PTSL 2025

“Program nasional ini adalah kesempatan besar bagi warga untuk mendapatkan sertifikat tanah dengan lebih mudah dan terjangkau. Kami berharap semuanya berjalan lancar dan sukses,” ujarnya.

Namun, berbeda dari beberapa wilayah lain, Setono belum mendapatkan kuota penerbitan sertifikat dalam program PTSL tahun ini. 

“Saat ini, kami baru masuk tahap pemetaan bidang tanah (PBT). Artinya, semua tanah di Kelurahan Setono, baik yang sudah bersertifikat maupun belum, akan diukur terlebih dahulu. Untuk tahap penerbitan sertifikat, masih menunggu anggaran selanjutnya,” jelasnya.

PTSL di Ponorogo: 30 Ribu Bidang, 57 Desa dan Kelurahan

Ketua Tim 4 Kantor ATR/BPN Kabupaten Ponorogo, Aris Rubianto, menjelaskan bahwa program PTSL memiliki lima tahapan utama:

  1. Penetapan Lokasi (Penlok)
  2. Penyuluhan
  3. Pengumpulan Data Fisik (Pengukuran Tanah)
  4. Pengumpulan Data Yuridis
  5. Penerbitan Sertifikat

Tahun ini, Ponorogo mendapat kuota 30 ribu bidang tanah yang tersebar di 57 desa dan kelurahan. Namun, tidak semua wilayah langsung mendapatkan sertifikat. 

“Mengingat keterbatasan anggaran, untuk Kelurahan Setono dan beberapa desa lainnya, program PTSL baru sampai tahap tiga, yaitu pengukuran tanah. Untuk tahap selanjutnya, yakni pengumpulan data yuridis dan penerbitan sertifikat, masih menunggu anggaran berikutnya,” ungkap Aris.

Ia juga menambahkan bahwa wilayah yang sudah mencapai tahap tiga akan menjadi prioritas pada tahun berikutnya. “Jika ada daerah lain yang tidak memenuhi target atau anggarannya dialihkan ke Ponorogo, bisa jadi tahap penerbitan sertifikat bisa lebih cepat. Namun, untuk saat ini, warga diharapkan bersabar,” katanya.

Audiensi dan Antusiasme Warga

Penyuluhan ini semakin interaktif dengan adanya sesi tanya jawab antara warga dan tim ATR/BPN. Salah satu topik yang banyak ditanyakan adalah tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi, termasuk mekanisme pecah waris agar bisa mengikuti program PTSL 2025.

Dengan adanya penyuluhan ini, warga Setono kini lebih memahami tahapan yang harus dilalui dan apa yang perlu mereka persiapkan. Harapannya, program PTSL di Setono dapat berjalan lancar dan warga dapat segera memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :