![]() |
Wahyu Dhita Putranto, SH, MH Kuasa hukum Sukardiyanto laporkan Direktur koperasi DMS Gajah Mada Ponorogo karena diduga lakukan penggelapan |
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Seorang warga Pulung Merdiko, Sukardiyanto, melaporkan Direktur Koperasi Dana Makmur Santoso (DMS) ke Polres Ponorogo atas dugaan penggelapan sertifikat hak milik (SHM). Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H, pada Kamis (27/2/2025).
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTLPM/64/II/2025/SPKT/POLRES PONOROGO, kasus ini berkaitan dengan SHM Nomor 292 yang dijadikan jaminan pinjaman di Koperasi DMS sejak 2014.
Meskipun utang telah dilunasi pada 2022, sertifikat tersebut tak kunjung dikembalikan. Bahkan, belakangan diketahui bahwa sertifikat itu telah beralih nama atas nama Irwan Budianto, seorang pegawai koperasi.
Kronologi Dugaan Penggelapan
Menurut keterangan kuasa hukum, kasus ini bermula ketika Sukardiyanto mengajukan pinjaman sebesar Rp540 juta pada 13 Januari 2014 dengan jangka waktu lima tahun. Kemudian, pada 6 Mei 2015, ia kembali mengajukan pinjaman tambahan senilai Rp389 juta dengan tenor empat tahun.
Pada 2019, pandemi COVID-19 berdampak pada usaha Sukardiyanto, menyebabkan keterlambatan pembayaran angsuran. Namun, ia tetap melunasi seluruh kewajiban hingga 2022.
Saat hendak mengambil sertifikatnya, ia justru dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp479 juta. Setelah negosiasi, pihak koperasi tetap bersikeras meminta Rp300 juta sebagai syarat pengembalian sertifikat.
Merasa keberatan, Sukardiyanto menggugat koperasi ke pengadilan pada 2023. Putusan pada 7 September 2023 memenangkan pihaknya, dan kemenangan itu berlanjut hingga tingkat banding (14 November 2023) serta kasasi di Mahkamah Agung (5 September 2024). Namun, hingga kini, koperasi tidak mengembalikan sertifikat tersebut.
Polisi Turun Tangan
Ipda Dwinariyanto, Kanit SPK Polres Ponorogo, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihak kepolisian berjanji akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa koperasi di Ponorogo. Jika terbukti bersalah, pihak koperasi bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.(Nang).
Posting Komentar