![]() |
Suasana kawasan jalan suromenggolo pukul 23.00 wib. Masih terlihat gerobak ditinggal begitu saja ... |
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Perdakum) mulai menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Suromenggolo atau yang dikenal sebagai Jalan Baru, Kelurahan Bangunsari.
Aturan baru yang mewajibkan pedagang membawa pulang gerobak dan membongkar tenda setelah berjualan ini resmi diberlakukan sejak Rabu (12/2/2025).
Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih bersih, rapi, dan nyaman, serta menghindari kesan kumuh akibat gerobak dan tenda yang dibiarkan begitu saja di bahu jalan.
![]() |
Tenda-tenda jualan PKL di kawasan jalan suromenggolo dibiarkan begitu saja akan menjadi sasaran penertiban... |
Kepala Dinas Perdakum Ponorogo, Ringga DH Irawan, S.STP, M.Si, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang PKL berjualan, tetapi mereka wajib menjaga kebersihan kawasan setelah selesai berdagang.
Sosialisasi dan Peringatan Dini
Menurut Ringga, aturan ini sudah disosialisasikan jauh-jauh hari kepada para PKL. Penerapan kebijakan serupa sebelumnya telah berhasil di kawasan Alun-Alun Ponorogo, di mana para pedagang tertib mengikuti aturan tanpa meninggalkan peralatan dagangnya di tempat.
"Kami tidak melarang orang mencari nafkah. Silakan berjualan, tetapi setelah selesai, lokasi harus kembali bersih. Jangan sampai gerobak dan tenda ditinggalkan sembarangan," ujar Ringga.
Ia juga mengingatkan bahwa jika masih ada PKL yang melanggar aturan, pihaknya akan bertindak tegas.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP. Jika ditemukan gerobak dan tenda yang dibiarkan di lokasi, maka akan langsung ditertibkan," tegasnya.
Pemantauan Ketat di Lapangan
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, tim dari Dinas Perdakum turun langsung ke lokasi pada Rabu malam (12/2/2025).
Hingga pukul 23.30 WIB, petugas masih memantau situasi di kawasan Jalan Suromenggolo, memastikan para PKL mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Ringga menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku di Jalan Suromenggolo, tetapi juga akan diterapkan di ruas jalan lainnya di Ponorogo.
"Penertiban ini akan terus berlanjut ke kawasan lain. Intinya, bukan soal melarang berjualan, tapi bagaimana kita menjaga lingkungan tetap bersih dan rapi," ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kawasan perkotaan yang lebih nyaman dan tertata, tanpa menghambat aktivitas ekonomi para pedagang. Pemerintah juga mengimbau seluruh PKL agar mendukung upaya ini demi kenyamanan bersama.(Nang).
Posting Komentar