Polisi Bergerak Cepat Usut Kasus Stiker Penunggak Utang di Rumah Warga Ponorogo

Respon cepat, satreskrim polres Ponorogo bergerak cepat tangani laporan warga Ponorogo terkait pemasangan stiker 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
  –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bergerak cepat menyelidiki kasus pencemaran nama baik yang dialami Samsuri (56), warga Patihan Wetan, Kecamatan Babadan. 

Samsuri melaporkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pasar Pon setelah rumahnya ditempeli stiker berukuran besar yang menyebut penghuni rumah sebagai “nasabah penunggak dalam pengawasan khusus.”

Tak hanya merasa dirugikan, Samsuri dan keluarganya juga harus menanggung rasa malu akibat pemasangan stiker tersebut. 

“Tetangga saya banyak yang bertanya, apakah saya punya utang di BRI. Padahal saya sama sekali tidak pernah merasa berhutang atau punya tanggungan di bank itu,” ungkapnya.

Merespons laporan tersebut, tim kepolisian yang dipimpin IPDA Warsio langsung turun ke lokasi pada Sabtu malam (1/2/2025) untuk melakukan identifikasi awal dan mengumpulkan bukti-bukti di tempat kejadian.

Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

IPDA Warsio memastikan bahwa pihaknya serius menangani kasus ini. “Kami sudah melakukan pengecekan langsung ke rumah pelapor dan mendokumentasikan bukti-bukti terkait. Saat ini, kami masih mendalami kasus ini, termasuk memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan stiker tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi juga telah meminta keterangan awal dari Samsuri dan kuasa hukumnya, Wahyu Dhita Putranto, SH, MH  pada Sabtu sore (1/2/2025). 

Pihak kepolisian kini tengah menelusuri apakah tindakan pemasangan stiker ini memiliki dasar hukum yang sah atau justru melanggar hak privasi dan mencemarkan nama baik warga.

Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Cepat Polisi

Sementara itu, Wahyu Dhita Putranto mengapresiasi respons cepat Satreskrim Polres Ponorogo yang langsung bergerak setelah laporan diterima. 

“Kami berterima kasih atas gerak cepat polisi dalam menangani kasus ini. Ini menjadi bukti bahwa kepolisian serius dalam melindungi hak-hak warga,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perbincangan hangat di Ponorogo, terutama terkait etika dan prosedur dalam penagihan kredit oleh perbankan. Jika terbukti ada unsur pencemaran nama baik dan pelanggaran hukum lainnya, pihak yang bertanggung jawab bisa menghadapi konsekuensi pidana maupun perdata.

Dengan penyelidikan yang kini berlangsung, publik menunggu bagaimana kepolisian akan mengungkap fakta di balik pemasangan stiker yang telah membuat warga terhimpit rasa malu dan kehilangan kepercayaan sosial.(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :