Petugas dari Satpol PP Damkar beri edukasi kepada pedagang di kawasan jalan Suromenggolo
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Pemerintah Kabupaten Ponorogo semakin tegas dalam upaya menata kawasan perkotaan agar lebih bersih dan rapi. Mulai Rabu (12/2/2025), para pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Suromenggolo dilarang meninggalkan gerobak dan peralatan dagang di lokasi setelah berjualan.
Langkah ini langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perdakum, dengan melakukan penyisiran dan penegakan aturan di lapangan.
![]() |
Para petugas dengan sabar menjelaskan agar pedagang setelah selesai jualan harus bersih kembali |
Koordinator Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP dan Damkar Ponorogo, Endris Christianto, SH, memimpin langsung operasi penertiban. Pihaknya memastikan bahwa aturan ini bukan untuk melarang PKL berjualan, melainkan untuk menjaga kebersihan kota.
"Intinya, setelah jualan, area harus bersih. Pemerintah tidak pernah melarang orang mencari nafkah, tapi semua harus tertib. Jika melanggar akan kami tertibkan," tegas Endris.
Dalam penyisiran yang dilakukan, mayoritas PKL terlihat mulai mematuhi aturan. Namun, masih ada beberapa pedagang yang belum mengindahkan kebijakan ini, termasuk seorang pedagang es degan dan pentol daging bernama Iwin, warga Kadipaten, Ponorogo.
Dilema Pedagang: Tertib atau Bertahan?
Pada Jumat pagi (14/2/2025), petugas Satpol PP mendatangi lapak Iwin untuk memberikan edukasi terkait larangan meninggalkan gerobak di lokasi jualan. Menurut petugas, lapak Iwin selama ini tidak pernah dipindahkan, sehingga dianggap melanggar aturan.
Namun, Iwin merasa aturan ini cukup membebaninya. Ia mengaku berjualan 24 jam penuh, sehingga sulit untuk memindahkan gerobaknya setiap saat.
"Bukan saya tidak mau tertib, tapi saya buka 24 jam. Keluarga saya sangat membutuhkan uang, jadi saya harus terus berjualan. Kalau memang aturannya begitu, saya tetap akan berusaha mengikuti," ujarnya dengan nada pasrah.
Satpol PP menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk semua PKL, tanpa terkecuali. Jika ada yang tetap melanggar, maka tindakan tegas akan diambil.
Dinas Perdakum menegaskan bahwa penertiban di Jalan Suromenggolo hanyalah awal. Ke depan, aturan serupa akan diterapkan di seluruh ruas jalan dan kantong PKL di Ponorogo, demi mewujudkan kota yang lebih tertib, rapi, dan nyaman.(Nang).
Posting Komentar