Warga Keluhkan Penyetruman Ikan di Sungai Keden, Grib Jaya DPC Ponorogo Turun Tangan

Didik Suwito,
Wakil Ketua Grib Jaya DPC Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
 
– Aktivitas penyetruman ikan di Sungai Keden, Desa Watubonang, Kecamatan Badegan menjadi sorotan warga. Praktik ilegal yang merusak ekosistem ini diduga berlangsung setiap hari, mulai dari utara Pondok Hasan Munadi hingga bawah jembatan. Meski sudah dikeluhkan, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak terkait.

Merasa tidak mendapat respons dari aparat kepolisian, warga akhirnya melaporkan kasus ini ke Grib Jaya DPC Ponorogo melalui posko pengaduan yang baru saja dibuka. Dalam aduan tersebut, mereka mengungkapkan kekecewaan karena pemerintah desa tidak kunjung membuat aturan larangan. Bahkan, upaya warga untuk menegur langsung para pelaku kerap berujung konflik.

"Setiap dinasihati, mereka justru marah dan membandingkan harga peralatan mereka yang mahal. Padahal, penyetruman ikan ini jelas-jelas merusak lingkungan dan mengancam populasi ikan di sungai," keluh seorang warga dalam laporannya.

Grib Jaya Bergerak, Desa Siap Pasang Larangan

Menindaklanjuti laporan ini, Didik Suwito, Wakil Ketua Grib Jaya DPC Ponorogo, memastikan bahwa organisasinya siap membantu warga. Setelah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan pihak terkait, Grib Jaya mendapat komitmen bahwa tindakan konkret akan segera dilakukan.

"Kami sudah sampaikan masalah ini kepada kepala desa, dan beliau siap menindaklanjutinya. Desa akan memasang plang larangan untuk menyetrum ikan, putas, atau metode lain yang dapat merusak ekosistem sungai," ujar Didik.

Sementara itu, Sartono, Kepala Desa Watubonang, mengaku baru mengetahui adanya praktik ilegal ini setelah mendapat konfirmasi dari Grib Jaya.

"Selama ini tidak pernah ada laporan masuk ke desa terkait penyetruman ikan ini. Tapi, saya apresiasi laporan warga. Sekecil apa pun aduan, kami siap menindaklanjuti. Kami juga akan segera memasang papan larangan di lokasi," ungkapnya, Senin (10/2).

Ancaman bagi Ekosistem Sungai

Penyetruman ikan merupakan tindakan ilegal yang tidak hanya membunuh ikan dalam jumlah besar, tetapi juga merusak habitat dan ekosistem sungai. Efek jangka panjangnya bisa mengurangi populasi ikan secara drastis, yang berdampak pada keseimbangan lingkungan dan mata pencaharian nelayan setempat.

Dengan adanya respons dari Grib Jaya dan pemerintah desa, warga kini berharap praktik penyetruman bisa segera dihentikan. Langkah ini diharapkan menjadi awal dari penguatan pengawasan dan kesadaran hukum di masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan.(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :