Blokir Sertifikat Keluar, Kuasa Hukum Sukardianto Peringatkan Koperasi DMS

Kantor ATR/BPN Kabupaten Ponorogo telah mengeluarkan surat blokir SHM nomer 292 atas nama Sukardianto (foto diambil di website ATR/BPN)

PONOROGO, SINYALPONOROGO
Kuasa hukum Sukardianto, Wahyu Dhita Putranto, SH, MH, resmi mengajukan pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 292 atas nama kliennya ke Kantor ATR/BPN Ponorogo. 

Pemblokiran ini disetujui pada 27 Februari 2025, yang berarti secara hukum, pihak lain tidak berhak melakukan transaksi atas tanah dan bangunan yang masih dalam proses hukum ini.

Langkah hukum ini diambil setelah adanya klaim dari Irwan Budianto, yang tercatat sebagai pegawai Koperasi DMS, atas tanah tersebut berdasarkan risalah lelang nomor 520/40/2023. 

Padahal, tanah dan bangunan tersebut telah dimenangkan oleh Sukardianto melalui serangkaian putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri Ponorogo, Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga Mahkamah Agung.

"Sejak keluarnya blokir dari BPN, Irwan Budianto tidak lagi berhak atas SHM tersebut. Apalagi proses hukum masih berjalan, sehingga kami meminta semua pihak mengikuti ketentuan hukum dan tidak bertindak di luar itu, karena berpotensi melanggar hukum," tegas Wahyu Dhita Putranto pada Ahad (9/3/2025).

Menurut Wahyu, tindakan pemasangan plang atau plakat oleh pihak yang mengklaim tanah ini bisa masuk dalam pelanggaran hukum.

"Perbuatan pemasangan plang atau plakat secara sepihak ini melanggar Pasal 310, 311, dan 335 KUHP. Kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut jika tindakan ini terus dilakukan," tambahnya.

Di sisi lain, Direktur Koperasi DMS, Jefri, hingga berita ini diterbitkan masih belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui WhatsApp tidak direspons, bahkan nomor WhatsApp Jefri kini terblokir sehingga pesan yang dikirim hanya centang satu. 

Sebelumnya, awak media juga telah mendatangi kantor Koperasi DMS pada Senin (3/3/2025), namun hanya ditemui staf kantor yang menyebut Jefri sedang tidak di tempat dan berjanji akan menyampaikan maksud kedatangan awak media.

Dengan keluarnya putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung yang memenangkan Sukardianto serta keputusan pemblokiran dari BPN, kuasa hukum berharap semua pihak menghormati hukum yang berlaku. 

Jika masih ada upaya yang bertentangan dengan putusan pengadilan, Wahyu menegaskan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk mengajukan somasi kepada Irwan Budianto dan pihak terkait.(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :