Dugaan Penggelapan Sertifikat oleh Koperasi DMS: Direktur Tak Bisa Ditemui, Pegawai yang Namanya Muncul di Sertifikat Justru Berbelit

Kantor Koperasi DMS di jalan Gajahmada Ponorogo (Foto diambil dari IG DMS)

PONOROGO, SINYALPONOROGO
Kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah oleh Koperasi Dana Makmur Santoso (DMS) semakin menarik perhatian publik. Setelah Sukardiyanto, warga Pulung Merdiko, melaporkan koperasi tersebut ke Polres Ponorogo dan mengadukannya ke Kementerian Koperasi dan UKM, awak media mencoba mengonfirmasi langsung ke pihak DMS pada Senin, 3 Maret 2025. Namun, upaya itu menemui jalan buntu.

Sekitar pukul 10.00 WIB, tim media mendatangi kantor Koperasi DMS yang beralamat di Ruko Gajahmada Kav. 27, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo. Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta klarifikasi kepada Jefri, yang disebut sebagai direktur atau manajer koperasi. 

Namun, seorang pegawai separuh baya yang berada di dalam kantor menyatakan bahwa Jefri sedang tidak ada di tempat.

Pegawai yang Berbelit, Ternyata Nama Baru di Sertifikat

Awalnya, awak media mengira pegawai tersebut hanyalah karyawan biasa. Namun, setelah berbincang lebih lanjut, terungkap bahwa ia adalah Irwan Budianto—nama yang kini tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 292, yang sebelumnya milik Sukardiyanto.

Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Irwan tampak enggan memberikan jawaban yang jelas. Ia beberapa kali menghindari pertanyaan dan akhirnya berdalih bahwa masalah tersebut bukan dalam kapasitasnya untuk dijawab.

“Itu bukan ranah saya untuk menjawab. Langsung saja ke Pak Jefri,” ujar Irwan singkat, sebelum mengakhiri percakapan.

Direktur Koperasi DMS Belum Bisa Dihubungi

Atas permintaan Irwan, awak media pun memutuskan untuk meninggalkan kantor DMS dengan harapan pesan tersebut akan diteruskan kepada Jefri. 

Namun, hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dari pihak koperasi masih belum diperoleh. Upaya menghubungi Jefri melalui WhatsApp juga belum mendapatkan respons.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat Sukardiyanto telah memenangkan gugatan di semua tingkat pengadilan, dari Pengadilan Negeri Ponorogo, Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga Mahkamah Agung. Meski begitu, sertifikat tanahnya justru berpindah nama ke Irwan Budianto, pegawai koperasi tersebut.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Koperasi

Pengamat hukum di Ponorogo menilai kasus ini bisa mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset koperasi.

“Jika sertifikat sudah berpindah tangan meski pemiliknya memenangkan gugatan di pengadilan, ada kemungkinan praktik ilegal yang perlu diusut lebih dalam. Kasus ini bisa menjadi contoh buruk bagaimana koperasi justru merugikan anggotanya,” kata seorang pakar hukum yang enggan disebut namanya.

Kini, publik menunggu sikap Polres Ponorogo dan pihak terkait dalam menangani kasus ini. Jika tak ada tindak lanjut yang jelas, kasus ini bisa mengikis kepercayaan masyarakat terhadap koperasi yang seharusnya menjadi pilar ekonomi berbasis gotong royong. (Liputan Sinyal Ponorogo – Redaksi)

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :