Mobil Barang Bukti Dugaan Penggelapan Dikembalikan ke Terlapor, Pemilik Kecewa dan Akan Laporkan Polisi

Wahyu Dhita Putranto, SH, MH Kuasa hukum bersama Manto Setiawan di Polres Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
 
– Keputusan Polsek Pulung mengembalikan mobil Toyota Innova kepada BP, seorang perangkat Desa Sidoharjo yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan, menuai polemik. Pemilik kendaraan, Manto Setiyawan, mengaku kecewa karena tidak dilibatkan dalam proses pengembalian barang bukti yang menjadi bagian dari kasus hukum.

Mobil tersebut sebelumnya dititipkan BP di Polsek Pulung setelah adanya laporan dugaan penggelapan yang diajukan oleh Aulia Afdaul Muuna atau Daul. Namun, dalam perkembangan terbaru, Kapolsek Pulung, AKP Choirul Maskanan, SH, justru menyerahkan kendaraan itu kembali kepada BP.

Kuasa hukum Daul, Wahyu Dhita Putranto, SH, MH, mempertanyakan dasar keputusan tersebut, mengingat perkara ini masih dalam proses hukum.

"Kami mempertanyakan dasar hukum pengembalian ini. Mengapa mobil dikembalikan kepada terlapor, bukan tetap diamankan sebagai barang bukti? Ini sangat janggal," ujar Wahyu seusai menghadiri mediasi di Polsek Pulung, Rabu (19/3/2025).

Ia menilai ada ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan kasus ini.

"Kami melihat indikasi ketidakprofesionalan penyidik. Barang bukti semestinya tetap diamankan sampai ada keputusan hukum tetap, bukan dikembalikan sepihak tanpa koordinasi dengan pemilik kendaraan," tegasnya.

Atas kejadian ini, Wahyu memastikan pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut dengan melayangkan surat aduan ke Propam Polri dan Kapolres Ponorogo.

Pemilik Mobil Kecewa, Khawatir Mobil Kembali Diperjualbelikan

Manto Setiyawan, ayah dari Daul sekaligus pemilik mobil, menyatakan kekecewaannya atas keputusan Kapolsek.

"Kami ini korban. Mobil sudah ditebus lunas, tapi malah dikembalikan ke terlapor. Ini jelas tidak adil," keluhnya.

Ia juga menyampaikan kekhawatiran jika kendaraan tersebut kembali berada di tangan BP.

"Kami khawatir mobil itu akan dijual lagi atau dialihkan ke pihak lain. Seharusnya polisi bertindak lebih adil dalam perkara ini," imbuhnya.

Kapolsek Pulung: Pengembalian Mobil Demi Kelancaran Tugas

Kapolsek Pulung, AKP Choirul Maskanan, SH, menjelaskan bahwa mobil tersebut sebelumnya hanya dititipkan oleh BP sebagai upaya menenangkan situasi pasca laporan dugaan penggelapan.

"Sebetulnya, secara prosedur, kami tidak bisa menerima titipan barang bukti jika kasus masih dalam tahap penyelidikan. Namun, demi menjaga keamanan, kami mengambil jalan tengah dengan tidak menyerahkannya kepada pelapor maupun terlapor saat itu," jelasnya.

Namun, menjelang mutasinya ke tempat tugas baru, Kapolsek memutuskan menyelesaikan semua urusan yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk mengembalikan mobil tersebut kepada BP.

"BP telah membuat surat pernyataan bahwa kendaraan tidak akan dipindahtangankan ke pihak lain. Mobil kami serahkan hari ini sekitar pukul 10.00 WIB," pungkasnya.

Keputusan ini tetap menuai tanda tanya, terutama karena BP juga dikabarkan tengah menghadapi kasus lain terkait dugaan penggelapan mobil rental. 

Publik kini menanti bagaimana kelanjutan kasus ini dan sejauh mana aparat penegak hukum akan bertindak untuk memastikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :