Polres Ponorogo Musnahkan 341 Knalpot Brong, Perang Terhadap Kebisingan Jalanan

Press confrence operasi pekat Semeru 2025 di halaman pendopo Agung Kabupaten Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
– Perang terhadap knalpot brong terus digencarkan di Ponorogo. Sebanyak 341 knalpot brong hasil razia dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) Semeru 2025 dimusnahkan oleh Polres Ponorogo. Acara pemusnahan digelar di halaman Pendopo Kabupaten Ponorogo, Kamis (20/3/2025), usai apel pagi gelar pasukan Operasi Ketupat 2025.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

"Kita perang terhadap knalpot brong. Dimana saja jika ditemukan, akan langsung kita amankan. Ini demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat," ujar AKBP Andin dengan nada tegas.

Acara pemusnahan dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Dandim Ponorogo Letkol Inf Dwi Soerjono, serta perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan instansi vertikal lainnya.

Gangguan Ketertiban, Ancaman Keselamatan

Knalpot brong selama ini menjadi salah satu masalah yang dikeluhkan masyarakat Ponorogo. Selain menciptakan polusi suara yang mengganggu ketenangan warga, penggunaan knalpot bising ini juga kerap dikaitkan dengan aksi kebut-kebutan liar yang berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengapresiasi langkah tegas kepolisian dalam menertibkan kendaraan berknalpot brong. Ia berharap operasi serupa terus dilakukan hingga tidak ada lagi motor dengan knalpot bising yang berseliweran di jalanan Ponorogo.

"Kami mendukung penuh tindakan ini. Harapannya, masyarakat bisa lebih nyaman dan aman saat berkendara tanpa terganggu suara bising yang tidak perlu," ujar Sugiri.

Pemusnahan knalpot brong ini menjadi bukti keseriusan Polres Ponorogo dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas. Operasi penertiban akan terus dilakukan, dan pengguna kendaraan diimbau untuk tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrikan.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan Ponorogo bisa terbebas dari kebisingan knalpot brong, menciptakan suasana jalan yang lebih kondusif, dan mengurangi potensi gangguan serta kecelakaan akibat perilaku berkendara yang tidak tertib.(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :