![]() |
Masing-masing pihak saling klaim sertifikat, kedua belah pihak memasang papan pengumuman terkait status kepemilikan |
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Perseteruan hukum antara Sukardianto dan Koperasi Dana Makmur Santoso (DMS) kian memanas. Pada Kamis, 6 Maret 2025, kuasa hukum Sukardiyanto, Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H., mengambil langkah tegas dengan memasang papan pengumuman di tanah dan bangunan yang saat ini masih dalam sengketa hukum.
Dalam papan tersebut, tertulis secara jelas bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah milik sah Sukardianto berdasarkan putusan tiga tingkat pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri Ponorogo, Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga Mahkamah Agung.
Tidak hanya itu, objek sengketa ini juga masih dalam proses laporan pidana di Polres Ponorogo atas dugaan penggelapan sertifikat yang melibatkan pihak Koperasi DMS.
Papan Pengumuman sebagai Tanda Kepemilikan yang Sah
Langkah pemasangan papan pengumuman ini diambil karena pihak Koperasi DMS, melalui pegawainya, Irwan Budianto, masih mengklaim kepemilikan tanah dan bangunan tersebut. Irwan disebut berpegang pada risalah lelang nomor 520/40/2023 sebagai dasar klaimnya, meskipun putusan hukum telah memenangkan Sukardiyanto.
“Dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Ponorogo, Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, sudah jelas bahwa tanah dan bangunan ini adalah milik Sukardianto. Oleh karena itu, tindakan pihak koperasi yang masih mengklaim kepemilikan dengan dasar risalah lelang patut dipertanyakan,” ujar Wahyu Dhita Putranto.
Kuasa Hukum Siap Layangkan Somasi
Atas tindakan Koperasi DMS yang tetap bersikeras menguasai tanah tersebut, Wahyu Dhita Putranto menegaskan akan segera melayangkan somasi kepada Irwan Budianto. Somasi ini bertujuan untuk mengingatkan bahwa sertifikat tanah tersebut masih dalam proses hukum dan tidak bisa dialihkan secara sepihak.
“Jika mengacu pada putusan hukum yang sudah ada, Irwan Budianto tidak lagi memiliki hak atas sertifikat tanah ini. Kami akan memberikan somasi sebagai peringatan tegas. Jika tetap bersikeras mengklaim kepemilikan, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut prinsip keadilan bagi masyarakat yang berhadapan dengan lembaga keuangan seperti koperasi. Keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya menjadi dasar utama dalam penyelesaian sengketa, bukan justru diabaikan oleh pihak yang merasa dirugikan.
Pihak Koperasi DMS Masih Bungkam
Sementara itu, pihak Koperasi DMS hingga saat ini belum memberikan klarifikasi atas kasus ini. Awak media telah berupaya mengonfirmasi langsung ke kantor koperasi pada Senin, 3 Maret 2025, namun manajer atau direktur Koperasi DMS, Jefri, disebut sedang tidak berada di tempat.
Salah satu pegawai koperasi yang ditemui, Irwan Budianto, juga enggan memberikan jawaban yang jelas terkait status tanah dan bangunan tersebut.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Jefri, namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Publik kini menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini. Akankah Polres Ponorogo segera bertindak tegas? Atau Koperasi DMS tetap mempertahankan klaimnya meski bertentangan dengan putusan pengadilan?
Kasus ini masih akan terus bergulir, dan publik menunggu kejelasan serta keadilan bagi Sukardiyanto. (Nang).
Posting Komentar