Apotek Sehat Makmur Sampaikan Hak Jawab, Bantah Tuduhan Denda Sepihak dan Gaji Tak Sesuai UMK

M. Naziri, SHI, MH
Kuasa Hukum Apotek Sehat Makmur Sambit Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
Kuasa hukum Apotek Sehat Makmur, M. Naziri, SHI., MH., & Rekan, menyampaikan hak jawab secara resmi kepada redaksi Sinyal Ponorogo terkait pemberitaan berjudul “Kasus Denda Karyawan Apotek di Ponorogo, Mirip Penahanan Ijazah di Surabaya: Gaji Tak Sesuai UMK, THR pun Ditakar Kemampuan” yang dipublikasikan pada 18 April 2025.

Dalam surat bernomor 22/IV/HJ/2025 tersebut, pihak Apotek menyatakan keberatan atas isi berita yang dianggap tendensius, tidak berimbang, dan tidak melalui proses konfirmasi kepada pihak apotek sebagai objek pemberitaan.

Kontrak Dua Tahun dan Denda Bersifat Timbal Balik

Kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya telah merekrut seorang karyawan bernama Dian Ayu Finasti, lulusan SLTA, dengan perjanjian kerja kontrak selama dua tahun terhitung sejak 1 Agustus 2024 hingga 1 Agustus 2026.

Dalam kontrak tersebut, disepakati adanya konsekuensi berupa denda sebesar Rp5 juta bagi kedua belah pihak jika mengakhiri kontrak secara sepihak sebelum masa perjanjian habis. 

Denda tersebut, menurut kuasa hukum, bersifat timbal balik dan dimaksudkan untuk menjaga komitmen bersama.

“Denda ini berlaku dua arah. Jika apotek memutus hubungan kerja secara sepihak, maka pihak apotek juga berkewajiban membayar denda yang sama. Ini bentuk kesepakatan yang bersifat sah secara hukum,” terang Naziri dalam surat hak jawabnya.

Gaji Rp1,6 Juta dan Uang Makan

Terkait isu gaji di bawah UMK, kuasa hukum membantah keras. Dijelaskan bahwa gaji awal yang diterima memang Rp800 ribu per bulan, tetapi mengalami kenaikan secara bertahap disertai pemberian uang makan harian. Pada bulan terakhir kerja, karyawan tersebut disebut menerima gaji sebesar Rp1.600.000.

“Ini bahkan lebih dari cukup untuk skala UMKM seperti apotek klien kami. Tidak benar jika disebut di bawah UMK tanpa konteks,” tulis surat tersebut.

Sudah Ada Perdamaian di Polsek Sambit

Pihak Apotek juga menyayangkan bahwa pemberitaan tetap diterbitkan meski persoalan antara apotek dan mantan karyawannya telah selesai secara damai. Disebutkan, pada 18 April 2025 telah dilakukan mediasi di Polsek Sambit. 

Kedua pihak sepakat menyudahi konflik, dan apotek tidak menuntut denda apapun dari Dian Ayu Finasti.

Namun, menurut kuasa hukum, berita yang beredar justru muncul setelah perdamaian terjadi dan ditulis tanpa menggunakan kata “diduga” serta tanpa konfirmasi langsung dari pihak apotek.

“Kami sangat menyayangkan, padahal saat itu sudah tidak ada masalah. Tapi media menulis berita seolah konflik masih berlangsung, tanpa meminta klarifikasi dari kami,” lanjut Naziri.

Redaksi Terima Hak Jawab, Klarifikasi Diterbitkan

Menanggapi surat tersebut, redaksi Sinyal Ponorogo telah menerima hak jawab dan memuatnya sebagai bentuk komitmen terhadap jurnalisme yang adil dan berimbang. 

Redaksi juga mengakui bahwa pada proses peliputan sebelumnya belum dilakukan konfirmasi langsung kepada pihak Apotek Sehat Makmur.

“Kami menghargai hak jawab ini dan menerbitkannya sesuai ketentuan UU Pers. Kami juga memohon maaf jika ada ketidakseimbangan dalam pemberitaan sebelumnya. Harapan kami, publik bisa melihat persoalan ini secara utuh,” ujar Redaksi Sinyal Ponorogo dalam pernyataan tertulis.

Penulis : Nanang

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :