BPD Sidoharjo Layangkan Surat ke Bupati, Desak Sanksi Tegas untuk Kades dan Perangkat yang Diduga Langgar Hukum

Sejumlah  warga menggeruduk kantor Desa Sidoharjo Pulung meminta pertanggungjawaban Kades dan perangkat 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
– Tekanan terhadap Kepala Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, Brian Handika, kian menguat. Setelah aksi demonstrasi ratusan warga pada 28 Maret 2025 lalu.

Kini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi melayangkan surat pemberitahuan kepada Bupati Ponorogo, melalui Camat Pulung, sebagai tindak lanjut dari mosi tidak percaya masyarakat terhadap kepemimpinan Kades dan salah satu perangkatnya, Bima Prasetyo.

Surat bernomor 144/10/405.29.07.09/BPD/2025 tersebut dikirimkan pada Jumat, 11 April 2025, dan memuat laporan resmi dari BPD Sidoharjo atas keresahan warga terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh dua pejabat desa tersebut.

"BPD memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mengawal aspirasi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri No. 110 Tahun 2016. Karena itu, surat ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai wakil masyarakat desa," tegas Hadi Prayitno, Ketua BPD Sidoharjo, kepada media.

Dugaan Penggelapan Aset Desa dan Mobil Rental, Masyarakat Kehilangan Kepercayaan

Sebelumnya, seperti telah diberitakan, masyarakat Desa Sidoharjo melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk mosi tidak percaya. Mereka menuntut agar kepala desa dan perangkatnya segera diberhentikan dari jabatannya. 

Tuntutan itu berangkat dari sejumlah kasus dugaan penggelapan aset desa, termasuk kendaraan dinas, serta penipuan terhadap warga pemilik rental mobil.

"Saya menunggu itikad baik dari kepala desa. Kalau tidak ada penyelesaian, saya akan bawa kasus ini ke ranah hukum," kata Pendi, salah satu korban yang mengaku mobil miliknya digadaikan tanpa izin oleh kades.

Kepala Desa Brian Handika tidak menampik keterlibatannya dalam kasus tersebut, namun menyatakan bahwa keputusan untuk mundur atau tidak bukan di tangannya. 

“Saya akan menunggu arahan atasan.” ujarnya.

LBH Grib Jaya: Pemkab Harus Ambil Sikap Tegas


Sorotan tajam juga datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Grib Jaya Ponorogo. Direktur LBH Grib, Wahyu Dhita Putranto, SH, MH, yang sejak awal turut mengawal permasalahan ini, menilai bahwa tindakan yang dilakukan dua perangkat desa itu sudah mencoreng nama baik Desa Sidoharjo.

Wahyu Dhita Putranto, SH, MH
LBH Grib Jaya DPC Ponorogo 

"Pemerintah Kabupaten Ponorogo harus mengambil tindakan nyata. Jangan biarkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi desa semakin runtuh. Ini bukan hanya soal etika, tapi juga soal hukum," tegas Wahyu Dhita kepada media pada Sabtu (11/4/2025).

Ia mendesak agar keduanya segera diberhentikan dari jabatan dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. 

"Jangan sampai kepala desa dan perangkatnya yang seharusnya memberi teladan, justru menjadi pelaku yang melukai warganya sendiri," tambahnya.

Langkah Lanjutan BPD: Kawal Aspirasi hingga Tuntas

Menurut Hadi Prayitno, surat yang dikirim BPD ke bupati disertai berkas mosi tidak percaya yang sebelumnya disampaikan oleh Koordinator Aksi, Agung Setiawan. 

Dalam berkas tersebut, lebih dari 200 tanda tangan warga tercantum sebagai bentuk penolakan terhadap kepemimpinan kepala desa.

“Ini bukan sekadar konflik internal desa. Ini soal kredibilitas pemerintahan desa di mata publik. Kami akan kawal terus hingga pemerintah kabupaten mengambil sikap yang jelas,” tegas Hadi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Ponorogo belum memberikan pernyataan resmi. Namun, tekanan publik dan dokumen resmi dari BPD telah menyita perhatian luas. 

Jika tidak segera ditindaklanjuti, bukan tak mungkin gejolak di Desa Sidoharjo akan meluas dan menjadi preseden buruk bagi tata kelola desa lainnya di Ponorogo..

Penulis : Nanang

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :