Dana BOS Diselewengkan, Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo Resmi Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri Ponorogo tetapkan SA Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo sebagai tersangka penyelewengan dana bos 2019-2024

PONOROGO, SINYALPONOROGO
 
– Setelah berbulan-bulan teka-teki kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo bergulir tanpa kejelasan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo akhirnya mengambil langkah tegas. 

Kepala sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo berinisial SA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, Senin (28/4/2025).

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan panjang sejak penggeledahan di sekolah tersebut pada November 2024 lalu. 

Setelah diperiksa secara intensif sejak pukul 10.00 WIB, SA akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Ponorogo untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

"Penahanan terhadap tersangka SA dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Statusnya kini resmi tersangka," tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.

Modus dan Dugaan Penyimpangan

SA diduga kuat melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS periode 2019 hingga 2024. Selama lima tahun tersebut, dana yang seharusnya untuk mendukung operasional pendidikan justru diduga dipakai tidak sesuai peruntukannya.

Penyelidikan Kejari mengungkap adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana, termasuk dugaan pembelian fiktif, manipulasi pertanggungjawaban, serta penggunaan dana untuk pembelian aset yang tidak berkaitan dengan operasional sekolah.

Tak hanya dokumen, Kejari Ponorogo juga telah menyita sederet barang bukti. Mulai dari 11 unit bus, empat kendaraan roda empat (tiga unit Avanza dan satu unit Pajero), hingga dokumen-dokumen keuangan yang kini menjadi barang bukti utama.

Terbaru, satu unit mobil Avanza kembali disita bersamaan dengan penahanan SA, menambah panjang daftar barang bukti dalam perkara ini.

Pemeriksaan Puluhan Saksi

Untuk menguak skandal ini, lebih dari 20 orang saksi telah diperiksa, termasuk staf internal sekolah, pejabat di Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Ponorogo-Magetan, pihak swasta, hingga pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur.

"Kami pastikan, pemeriksaan dan pendalaman masih berlanjut. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain," ungkap Agung.

Meski sempat beberapa kali diperiksa, SA dinilai cukup kooperatif selama penyidikan. Namun, untuk mencegah risiko penghilangan barang bukti dan upaya melarikan diri, penahanan akhirnya dilakukan.

Terancam 20 Tahun Penjara

SA dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, kepala sekolah ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa dana pendidikan, yang seharusnya menjadi tulang punggung kemajuan generasi muda, tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Kini, publik Ponorogo berharap, Kejaksaan mampu mengusut tuntas kasus ini, bukan hanya berhenti pada satu tersangka, tetapi mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam penyelewengan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo.

Penulis : Nanang

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :