Dindik Ponorogo Deklarasikan SPMB 2025, Janji Transparan dan Tanpa Diskriminasi

Deklarasi SPMB 2025 di gelar Dindik Ponorogo di aula SMPN 2 Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo secara resmi mendeklarasikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 pada Rabu (7/5/2025). Bertempat di aula SMP Negeri 2 Ponorogo, deklarasi ini dihadiri oleh berbagai unsur lintas sektor, mulai dari Kejaksaan Negeri, Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), hingga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo, Drs. H. Nurhadi Hanuri, M.M., menegaskan bahwa tujuan utama deklarasi ini adalah memastikan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama bahwa proses SPMB akan berlangsung mulai Mei 2025 untuk semua jenjang, dari TK, SD hingga SMP. 

Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dalam setiap tahap proses penerimaan siswa baru.

“Kami berharap agar ada komitmen bersama dalam menjaga SPMB kali ini berjalan secara obyektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, tanpa diskriminasi,” ujar Nurhadi.

Menurutnya, keterlibatan lintas instansi bukan sekadar formalitas. Dukcapil, misalnya, berperan penting dalam memastikan keabsahan data administrasi siswa dan orang tua. 

Sementara Dinas Sosial menangani hal-hal yang menyangkut afirmasi dan beasiswa bagi keluarga kurang mampu. Kejaksaan Negeri pun dilibatkan sebagai bentuk pengawasan hukum dan jaminan integritas proses.

"Ini momen bersama. Ketika nanti ada pertanyaan dari masyarakat, semua pihak sudah siap memberikan jawaban terbaik sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing," imbuhnya.

Nurhadi menjelaskan bahwa SPMB 2025 tetap mengandalkan sistem aplikasi daring (online) yang telah mulai disosialisasikan sejak awal Mei. Proses pendaftaran akan dibagi dalam beberapa jalur. 

Untuk jenjang TK dan SD, terdapat tiga jalur: domisili, afirmasi, dan mutasi. Sedangkan jenjang SMP memiliki tambahan satu jalur, yakni prestasi, selain tiga jalur serupa.

Dari sisi kapasitas, Dinas Pendidikan telah menetapkan pagu maksimal peserta didik dalam setiap rombongan belajar. Untuk TK, maksimal 15 siswa per rombel; SD sebanyak 28 siswa; dan SMP 32 siswa.

Rangkaian tahapan SPMB tahun ini telah dimulai sejak Maret, diawali dengan pemetaan dan persiapan teknis. Sosialisasi aplikasi menjadi tahap penting pada awal Mei, yang kemudian disusul pendaftaran peserta didik baru secara resmi.

Dengan deklarasi ini, Dinas Pendidikan berharap masyarakat merasa lebih nyaman dan percaya terhadap sistem yang diterapkan. 

“Tujuannya bukan hanya menerima siswa, tapi memberikan layanan yang adil dan berkualitas sejak awal. Pendidikan harus dimulai dari kepercayaan,” pungkas Nurhadi.

Penulis : Nanang

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :