AKP Rudi Hidajanto,
Kasatreskrim Polres Ponorogo ketika diwawancarai wartawan
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap karyawati yayasan, Rohmadi (RMD), pimpinan Pondok Pesantren Darut Tilawah, belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek teknis dan yuridis, sebagaimana dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, pada Jumat (9/5/2025).
"Untuk saat ini, tersangka tidak kami lakukan penahanan," ujar AKP Rudi kepada awak media usai konferensi pers.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. RMD telah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua bulan lalu dan berkas perkara kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk diteliti lebih lanjut.
"Berkas sudah kami limpahkan ke kejaksaan. Saat ini kami menunggu hasil pemeriksaan dari jaksa, apakah sudah lengkap atau masih ada kekurangan yang perlu kami lengkapi," tambahnya.
Kasus yang Mengguncang: Ustad, Kekuasaan, dan Dugaan Kekerasan Seksual
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada akhir 2024, ketika seorang perempuan yang bekerja sebagai staf yayasan pondok melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban pemerkosaan oleh pimpinan pondok.
Korban mengaku tak berdaya saat kejadian berlangsung di sebuah rumah kontrakan dekat kompleks pondok. Laporan korban ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ponorogo.
Setelah memeriksa saksi-saksi dan melakukan klarifikasi kepada terlapor, polisi akhirnya menetapkan RMD sebagai tersangka. Yang mencengangkan, dalam pemeriksaan, RMD disebut mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
Namun meski status tersangka sudah disematkan, RMD tetap menjalani aktivitas seperti biasa, bahkan dilaporkan masih berkegiatan di lingkungan pondok.(Team redaksi).
Posting Komentar