Pondok Pesantren Darut Tilawah Balong Ponorogo
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Darut Tilawah, Desa Muneng, Kecamatan Balong, memantik kritik tajam dari publik. Pasalnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua bulan lalu, RMD, tokoh sentral dalam kasus ini, belum juga ditahan oleh penyidik Polres Ponorogo.
Wahyu Dhita Putranto, SH., MH., Direktur LBH GRIB Jaya Ponorogo, dalam opininya menilai bahwa ketidaktegasan aparat penegak hukum dapat melukai rasa keadilan masyarakat.
Ia menekankan bahwa dalam kasus kekerasan seksual, penahanan bukan hanya prosedur hukum semata, melainkan bentuk perlindungan terhadap korban yang berada dalam posisi lemah dan rentan.
“Korban adalah staf pondok pesantren yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap pelaku. Ketika pelaku tetap bebas, potensi intimidasi terhadap korban sangat besar,” ujarnya.
Menurut Wahyu, jika hukum tidak menunjukkan keberpihakan pada korban, terutama yang berasal dari kelompok rentan, maka publik akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem peradilan.
“Kita tidak boleh membiarkan proses hukum ini kehilangan integritas hanya karena pelaku memiliki status sosial tertentu,” tegasnya.
Menanggapi kritik tersebut, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Hidajanto menyatakan bahwa penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan syarat objektif dan subjektif. Ia menambahkan bahwa penyidik tidak boleh terpengaruh tekanan publik.
“Orang komplain sudah biasa, Mas. Tapi kalau yang komplain itu jadi tersangka, dia bukan cuma minta tidak ditahan—malah minta bebas,” ujarnya.
Rudi menegaskan bahwa penyidik tetap objektif dan akan menangani kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Diketahui, berkas perkara RMD kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Penulis : Nanang
Posting Komentar