Mantri BRI Tersandung Kredit Fiktif Ratusan Juta, Kejari Ponorogo Tahan SPP
![]() |
Agung Riyadi, Kasi Intel Kejari Ponorogo usai konferensi pers penetapan TSK kasus dugaan Kridit Fiktif di BRI unit pasar pon dengan tersangka SPP |
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Kasus dugaan kredit fiktif kembali mencoreng institusi perbankan di Ponorogo. Kejaksaan Negeri Ponorogo resmi menetapkan SPP, seorang mantri dari BRI Unit Pasar Pon, sebagai tersangka dalam perkara kredit bermasalah yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025, usai tim penyidik Kejari memeriksa 15 saksi dari internal BRI dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ponorogo.
"Hari ini kita memeriksa 15 saksi campuran dari BRI dan Dukcapil. Termasuk SPP, yang baru pertama kali kita periksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa sore.
Modus: Gandakan KTP, Ajukan Kredit
Dari hasil penyidikan awal, modus operandi SPP terbilang nekat. Ia diduga memanipulasi data kependudukan—dengan cara menggandakan KTP dan mengubah data identitas. KTP hasil rekayasa itu kemudian digunakan untuk mengajukan kredit atas nama warga tanpa sepengetahuan pemilik identitas asli.
"Akibatnya, muncul aduan dari masyarakat yang merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, tapi tiba-tiba ditagih cicilan oleh pihak bank," jelas Agung.
Temuan ini memicu penyelidikan lebih dalam. Kejari menelusuri apakah pemalsuan dokumen dilakukan sendiri oleh SPP atau ada keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan peran oknum dari Dukcapil.
Dukcapil Masih Saksi, Tapi...
Untuk saat ini, Kejari belum menetapkan pihak lain sebagai tersangka. Meski demikian, Agung tak menutup kemungkinan penambahan tersangka baru.
"Dari Dukcapil masih kita periksa sebagai saksi. Tunggu saja, penyidikan masih berjalan. Kemungkinan tersangka lain terbuka," ujarnya.
Pihak kejaksaan menyatakan kerugian akibat ulah SPP mencapai ratusan juta rupiah, meski belum menyebut angka pasti. Penyidik tengah menghitung nilai kerugian secara akurat sembari terus mendalami pola distribusi dana kredit fiktif tersebut.
BRI: SPP Dipecat, Serahkan Proses Hukum
Dari pihak BRI, Agus Adi Hermanto—Kepala Cabang BRI Ponorogo—mengonfirmasi bahwa SPP telah dipecat dari jabatannya.
"SPP adalah mantri di unit Pasar Pon. Ia sudah tidak lagi menjadi bagian dari BRI. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kejaksaan," ujar Agus singkat.
Pasca penetapan tersangka, SPP langsung ditahan di Rutan Ponorogo untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 hingga 23 Juni 2025.(Nang/SP/Red).