Modus Pecah Kaca Mobil, Komplotan Curat Gasak Rp350 Juta di Ponorogo

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo ketika press rilies aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil 

PONOROGO, SINYALPONOROGO – Aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil kembali menghantui warga Madiun Raya. Kali ini, giliran wilayah Kabupaten Ponorogo yang menjadi sasaran. Polisi berhasil membekuk dua pelaku yang tergolong lihai dan berpindah-pindah antarprovinsi. Korbannya kehilangan uang ratusan juta rupiah dalam hitungan menit.

Dua tersangka yang diamankan adalah RS (47), warga Bekasi, dan ABT (54), warga Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Keduanya ditangkap atas dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan pada Mei lalu di kawasan kos-kosan Jalan Wibisono, Kelurahan Patihan, Kecamatan Ponorogo.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengungkapkan dalam konferensi pers yang digelar Selasa siang (10/6/2025) di Aula Wengker Mapolres Ponorogo, bahwa aksi pencurian ini tergolong terencana dan profesional.

“Modusnya bukan sembarangan. Mereka melakukan mapping dari luar bank, bukan di dalam. Ketika melihat ada nasabah mengambil uang dalam jumlah besar, mereka langsung membuntuti,” terang AKBP Andin.

Korban yang merupakan warga Kabupaten Madiun, kala itu baru saja mengambil uang dari salah satu bank BUMN di Ponorogo. Setelah itu, korban sempat mampir ke sebuah kos-kosan di Jalan Wibisono untuk survei tempat tinggal. 

Di lokasi itulah, mobil korban dipecah kacanya dan uang Rp350 juta yang ada di dalamnya raib dibawa kabur.

“Eksekusi dilakukan saat korban lengah. Kaca sebelah kiri mobil dipecah dan pelaku langsung membawa kabur uang tunai dan perhiasan emas,” lanjutnya.

Dari jumlah total uang yang dicuri, polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti sekitar Rp70 juta, terdiri dari Rp30 juta dalam bentuk perhiasan emas dan Rp40 juta uang tunai. 

Sisa uang lainnya sudah habis digunakan para tersangka untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk membayar pinjaman online (pinjol).

Beraksi Secara Terorganisir

Polisi menyebut, komplotan ini beranggotakan empat orang. Dua tersangka sudah ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

“Dua pelaku lainnya masih buron. Apakah mereka otak dari kasus ini atau hanya eksekutor lainnya, masih dalam penyelidikan. Tapi yang jelas mereka berasal dari luar Jawa,” jelas Kapolres.

Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal bahwa kejahatan terorganisir dengan mobilitas lintas daerah masih menjadi tantangan serius bagi aparat keamanan, terutama di wilayah yang ramai aktivitas perbankan.

Imbauan Polisi: Waspada Usai Ambil Uang

Kapolres Ponorogo tak lupa mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat mengambil uang dalam jumlah besar di bank. Ia menyarankan agar masyarakat memanfaatkan layanan pengawalan dari pihak kepolisian.

“Kalau butuh pengawalan, jangan ragu. Kami siap membantu untuk menghindari kejadian seperti ini terulang lagi,” tegas AKBP Andin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kini mereka mendekam di tahanan Mapolres Ponorogo sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Nanang

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :