🔵 NEWS

Dua PPAT Baru Resmi Dilantik, Kepala BPN Ponorogo Tegaskan Pentingnya Patuh SOP

Foto bersama usai pelantikan dua PPAT baru di kabupaten Ponorogo (foto humas kantor ATR/BPN)

PONOROGO, SINYALPONOROGO –
Layanan pertanahan di Kabupaten Ponorogo kini diperkuat dengan kehadiran dua Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) baru. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo, Ferri Saragih, S.SiT., M.H., secara resmi melantik dua nama baru yang akan bertugas di wilayah tersebut, Senin (21/7/2025).

Kedua PPAT tersebut adalah Endang Lestari, S.H., M.Kn. dan Youngky Yudho Pramono, S.H., M.Kn., yang kini sah mengemban amanah untuk membantu masyarakat dalam urusan pertanahan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pelantikan berlangsung khidmat di Aula Kantor Pertanahan Ponorogo. Dalam arahannya, Ferri menekankan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap aturan, terutama dalam pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"PPAT harus mengutamakan mengikuti aturan sesuai dengan SOP. Ini soal tanggung jawab, transparansi, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Ferri dengan nada tegas.

Ferri menambahkan, keberadaan PPAT bukan sekadar perpanjangan tangan administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi elemen penting dalam menjamin transaksi pertanahan yang sah dan bebas dari sengketa hukum.

Pelantikan 2 PPAT di Kabupaten Ponorogo oleh kepala kantor ATR/BPN Ponorogo (Foto humas ATR/BPN 

Pelantikan ini disebut sebagai bagian dari upaya strategis Kantor Pertanahan Ponorogo untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam hal kecepatan, akurasi, dan legalitas administrasi pertanahan.

Perkuat Sinergi PPAT dan BPN

Dengan pelantikan dua PPAT baru, Kantor Pertanahan Ponorogo berharap dapat memperkuat sinergi antara lembaga negara dan para profesional hukum di bidang pertanahan. Sebab, dalam banyak kasus, PPAT sering menjadi garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Sinergi yang baik antara PPAT dan BPN sangat menentukan wajah layanan publik di sektor pertanahan. Kita ingin birokrasi yang tidak berbelit-belit dan bebas dari potensi penyimpangan," lanjut Ferri.

Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum dalam jual-beli tanah dan properti, PPAT memiliki peran strategis dalam menciptakan sistem administrasi yang tertib dan akuntabel.

Dengan adanya tambahan dua PPAT ini, masyarakat di Ponorogo diharapkan tidak hanya mendapatkan layanan yang lebih cepat, tetapi juga lebih akurat dan terpercaya. Terlebih, Kabupaten Ponorogo tengah menghadapi dinamika pertumbuhan properti yang cukup pesat, terutama di wilayah pinggiran kota dan kawasan strategis pembangunan.

Penulis : Nanang

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar