FH Unmuh Ponorogo Gelar Talk Show Restorative Justice, Dorong Mahasiswa Jadi Pakar Hukum Berwawasan Luas
![]() |
FH Unmuh Ponorogo gelar Talk show hukum dengan tema Restorativ justice (foto istimewa) |
PONOROGO, SINYALPONOROGO — Dinamika hukum yang terus bergerak menjadi alasan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Ponorogo menggelar talk show bertajuk “Restorative Justice dan Peran Aktif Penegak Hukum – Teori Hingga Praktek,” Rabu (16/07/25).
Kegiatan yang digelar di Gedung Rektorat Unmuh Ponorogo ini tak hanya membahas tataran teori, tetapi juga membuka wawasan mahasiswa tentang praktik nyata penegakan keadilan restoratif di lapangan.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum Unmuh Ponorogo, Dr. Ferry Irawan Febriansyah, S.H., M.H., menekankan pentingnya mahasiswa hukum memahami dinamika praktik penegakan hukum di luar bangku kuliah.
“Secara teori mungkin mahasiswa sehari-hari sudah mempelajari, namun dinamika dalam proses pelaksanaan Restorative Justice perlu juga diketahui langsung dari para narasumber yang hadir,” ujar Ferry.
Lebih lanjut, Ferry menekankan bahwa penyelesaian perkara hukum tidak selalu harus melalui jalur persidangan yang kaku.
"Restorative Justice adalah bukti bahwa penyelesaian hukum tidak melulu melalui penegakan hukum yang keras,"tegasnya.
Ia juga berpesan kepada seluruh mahasiswa hukum agar tidak hanya puas menjadi sarjana hukum, tetapi juga tumbuh menjadi sosok yang turut bertanggung jawab mengembangkan dunia hukum di Indonesia.
“Jadilah kalian nanti seorang pakar hukum, dalam artian sosok yang tidak hanya seorang sarjana hukum, tapi juga seseorang yang ikut merasa bertanggung jawab dalam mengembangkan hukum dan penegakan hukum,” pesan Ferry di hadapan ratusan mahasiswa yang hadir.
Praktik Restorative Justice di Ponorogo
Talk show ini menghadirkan sejumlah narasumber penting dari institusi penegak hukum. Hadir sebagai pembicara, Kasikum Polres Ponorogo, AKP Karyadi, S.H., M.H., Kasi PAPBB Kejaksaan Negeri Ponorogo, Bastian, S.H., M.H., serta praktisi hukum Mohammad Pradipta, S.H., M.H.
AKP Karyadi mengungkapkan bahwa penerapan Restorative Justice di Ponorogo sudah berjalan di beberapa kasus, terutama perkara ringan yang tidak menimbulkan keresahan sosial luas.
“Polri juga mendukung kebijakan ini karena mampu menyelesaikan konflik sosial lebih cepat, mengurangi beban penjara, dan menekan angka residivis,” kata Karyadi.
Senada dengan Karyadi, Bastian dari Kejaksaan Negeri Ponorogo menjelaskan bahwa penerapan keadilan restoratif sejauh ini juga telah membantu penyelesaian perkara yang melibatkan masyarakat kecil.
“Kami di kejaksaan mendorong Restorative Justice agar penegakan hukum lebih humanis. Hukum hadir bukan sekadar menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial,” jelas Bastian.
Sementara Mohammad Pradipta, praktisi hukum yang juga menjadi pembicara, mengingatkan bahwa penerapan Restorative Justice perlu dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan.
“Jangan sampai Restorative Justice dijadikan alasan untuk melindungi pelaku kejahatan besar. Ada syarat dan batasan yang ketat yang harus dipatuhi,” kata Pradipta.
Talk show berlangsung interaktif. Mahasiswa antusias mengajukan pertanyaan, mulai dari prosedur pengajuan Restorative Justice hingga tantangan penegakan hukum di tengah masyarakat yang kerap lebih memilih jalur pidana.
Ferry berharap kegiatan seperti ini dapat rutin digelar sebagai jembatan antara teori dan praktik hukum.
“Mahasiswa harus siap menghadapi dunia praktik, supaya ke depan tidak kaget ketika terjun ke masyarakat,” pungkasnya.
Dengan hadirnya berbagai perspektif, talk show ini diharapkan menjadi langkah awal mencetak generasi sarjana hukum yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga peka terhadap kebutuhan keadilan masyarakat.(Nang/Humas/Red).