Polres Ponorogo Ungkap Dugaan Kasus Persetubuhan Anak oleh Pria Paruh Baya di Ngrayun
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo bersama jajaran tunjukkan barang bukti kejahatan
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Kepolisian Resor Ponorogo mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngrayun. Pelaku berinisial S (51), warga Desa Baosan Lor, diamankan atas laporan keluarga korban.
Korban, sebut saja Bunga, masih duduk di bangku SMP saat kejadian terakhir berlangsung. Berdasarkan keterangan polisi, tindakan asusila tersebut diduga terjadi secara berulang sejak Juni 2022 hingga Februari 2025 di kediaman pelaku.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, dalam konferensi pers pada Senin (28/7/2025), menyampaikan bahwa pelaku menggunakan tipu muslihat dan iming-iming uang untuk membujuk korban.
"Tersangka menyuruh korban menonton video tidak senonoh lalu mengajaknya mempraktikkan. Korban juga diberi uang antara Rp25 ribu hingga Rp100 ribu dan diancam agar tidak bercerita ke siapa pun," ujarnya.
Kejadian ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari korban maupun pelaku, termasuk pakaian yang dikenakan saat kejadian. Penangkapan terhadap S dilakukan pada 16 Juni 2025.
Kasat Reskrim AKP Imam Mujali, menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.
Polres Ponorogo menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius. Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor bila menemukan kasus serupa.
Penulis : Nanang