Rembug Tambang di Jenangan: Warga, Sopir, dan Pengusaha Sepakat Tertib Operasi
![]() |
Suasana rembug soal tambang, pengusaha truck dan warga terdampak di balai pertemuan desa Jimbe |
PONOROGO, SINYALPONOROGO — Suasana balai pertemuan Desa Jimbe, Kecamatan Jenangan, Selasa (29/7/2025), berubah menjadi forum dialog antara warga terdampak, pengusaha tambang, sopir truk, dan unsur forkopimca. Mereka merumuskan kesepakatan penting demi menekan konflik yang selama ini dipicu oleh lalu lintas truk tambang yang dinilai meresahkan.
Kapolsek Jenangan, AKP Amrih, dalam arahannya meminta pengusaha tambang memperbaiki akses jalan yang rusak akibat aktivitas mereka. "Karena semua saudara, mari selesaikan ini secara kekeluargaan," ujarnya menyejukkan.
Nada serupa disampaikan Danramil Jenangan, Kapten Jamal, bahwa solusi terbaik harus ditempuh dengan kepala dingin. Sementara Camat Jenangan, Sugeng Prasetyo, menggarisbawahi pentingnya kepatuhan bersama atas nota kesepakatan yang telah dibuat.
![]() |
Penanda tanganan nota kesepakatan antara penambang, pengusaha truck dan warga masyarakat |
Dalam kesepakatan tersebut, seluruh pihak menyetujui pembatasan jam operasional truk tambang. Agus, koordinator aksi warga, menyampaikan tuntutan masyarakat agar truk dilarang melintas pada jam padat, yakni pukul 06.00–07.00 WIB dan pukul 17.30 ke atas. Hari libur juga dinyatakan sebagai zona steril.
"Truk harus patuh. Baik muatan penuh maupun kosong, tidak boleh ugal-ugalan atau konvoi. Muatan pun wajib sesuai aturan, tidak boleh ODOL," tegas Agus.
Toni, Kades Jenangan menegaskan jalan adalah milik bersama, tapi keselamatan warga harus menjadi prioritas. Ia juga meminta pasir di bak truk ditutup rapat agar tak mengganggu pengguna jalan lain.
Jejen, perwakilan sopir, menyetujui kesepakatan namun berharap truk dari luar Ponorogo juga ikut ditertibkan. Sementara Daniel, pengusaha tambang, mendukung penegakan aturan tonase dan meminta kerja sama lintas pihak agar tidak terjadi aksi protes lanjutan.
Dari pihak pemerintah, Wahyudi, Kepala Dinas Perhubungan Ponorogo, menyebut pelanggaran ODOL kini menjadi atensi serius Bupati. "Ke depan, ODOL tidak bisa ditoleransi lagi. Kesepakatan hari ini harus dijalankan," tegasnya.
Poin-poin penting kesepakatan:
- Pelanggaran dikenai denda Rp2 juta.
- Muatan berlebih wajib diturunkan di tempat.
- Truk dilarang beroperasi pukul 06.00–07.00 dan setelah 17.30 WIB.
- Truk dilarang ugal-ugalan, wajib saling menghargai sesama pengguna jalan.
penulis : Nanang