🔵 NEWS

Warga Jenangan Ultimatum Truk Tambang: Langgar Kesepakatan, Siap-Siap Didenda

Puluhan Dam Truck tambang dihentikan warga karena dinilai melanggar kesepakatan 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
— Sehari pasca nota kesepakatan antara warga, pengusaha tambang, dan sopir truk di Desa Jimbe, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, sejumlah pelanggaran mulai terpantau di lapangan. Rabu pagi (30/7/2025), masih banyak truk bermuatan lebih alias over tonase (ODOL) yang melintas bebas di jalanan desa.

Padahal, dalam pertemuan Selasa lalu (29/7), semua pihak telah sepakat soal aturan main: truk dilarang beroperasi antara pukul 06.00–07.00 WIB, jam operasional maksimal hingga pukul 16.30 WIB, tidak boleh ugal-ugalan, serta larangan keras memuat melebihi tonase. Pelanggar bakal dikenai sanksi denda Rp2 juta dan muatannya wajib diturunkan di tempat.

Agus Ronggolawe, koordinator aksi warga Jenangan, menegaskan bahwa hari ini adalah peringatan terakhir. 

“Masih kami beri kesempatan. Tapi mulai Kamis besok (31/7), aturan akan diberlakukan penuh. Tidak ada toleransi lagi untuk truk yang bandel,” ujarnya.

Kepala Desa Jenangan, Toni, yang turut memantau langsung di lapangan, membenarkan masih banyaknya pelanggaran. 

Agus Ronggolawe bersama Kades Jenangan dan sejumlah warga sweeping Dam Truck yang melintas di wilayah Jenangan 

“Kami minta truk yang baknya tinggi segera ditertibkan. Warga siap bertindak, bukan hanya memperingatkan tapi juga menindak.”

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah warga berjaga di sepanjang jalur tambang, mencatat dan mengawasi truk-truk yang lewat. Mereka bersiap menurunkan paksa muatan dan menagih denda bagi pengemudi yang abai terhadap kesepakatan.(Nang/SP/Red).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar