DPRD Ponorogo Dilarang Anggarkan Kunker dan Sosialisasi, Fraksi Nasdem Tegaskan Wajib Dialihkan untuk Infrastruktur
![]() |
Sunarto, S.Pd Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Ponorogo |
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo dipastikan tidak lagi bisa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kegiatan kunjungan kerja (kunker) maupun sosialisasi.
Larangan itu muncul setelah keluarnya hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/501/013/2025 tertanggal 25 Juli 2025 mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Ponorogo, Sunarto, S.Pd, menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah ditindaklanjuti dalam rapat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Ponorogo.
“Anggaran yang sudah terlanjur dicantumkan untuk kunker maupun sosialisasi wajib dialihkan ke sektor pembangunan infrastruktur,” jelas Sunarto dalam keterangan persnya Jumat, 29/08/2025.
Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan minimal 40 persen belanja daerah untuk infrastruktur.
Sebelum adanya evaluasi Gubernur, porsi anggaran infrastruktur di P-APBD 2025 Ponorogo hanya berada di angka 29 persen lebih. Namun, setelah larangan kunker dan sosialisasi diberlakukan serta terjadi pengalihan anggaran, alokasinya naik menjadi 30 persen lebih.
“Lagi-lagi yang diuntungkan masyarakat. Sebab setiap rupiah yang dialihkan bisa memberi dampak nyata, baik berupa perbaikan jalan, drainase, maupun fasilitas publik lain yang lebih dibutuhkan,” kata Sunarto.
Ia juga menegaskan komitmen moral bagi semua anggota DPRD, termasuk dari Partai Nasdem sendiri, untuk patuh dan taat terhadap aturan tersebut.
“Meskipun pahit, demi kepentingan masyarakat maka harus ikhlas dan bisa menerima. Jangan sampai ada alasan apapun untuk melanggar. Aturan ini dibuat agar APBD benar-benar memberi manfaat,” tegasnya.
Kebijakan ini, menurut Sunarto, adalah momentum penting untuk mengembalikan orientasi DPRD pada kepentingan publik.
“Kesimpulannya jelas, apabila masih ada legislatif yang melakukan kunjungan kerja atau sosialisasi dengan memakai anggaran pemerintah daerah, dengan alasan apapun, itu pelanggaran terhadap aturan yang berlaku,” tandasnya.
Penulis : Nanang