Jelang Pembongkaran, Pedagang Pertokoan Pasar Janti Kecewa, Pemdes Ngrupit Tegaskan Keputusan Bersama
![]() |
Kondisi Pertokoan pasar Janti Jenangan Ponorogo |
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Rencana pembongkaran Pasar Janti, Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, pada Selasa, 26 Agustus 2025, semakin dekat. Namun, keputusan itu tidak sepenuhnya diterima dengan lapang dada oleh semua pihak.
Suradi, salah satu perwakilan pedagang pertokoan depan Pasar Janti, mengaku kecewa dengan sikap pemerintah desa yang dinilai kurang mendengar aspirasi warga, terutama dari kalangan penghuni pertokoan dan warung. Ia menyebut, banyak dari mereka tidak pernah benar-benar dilibatkan dalam musyawarah desa.
“Ada banyak penghuni, baik dari pertokoan maupun warung, yang tidak dilibatkan. Tahu-tahu kondisinya sudah begini. Kami tidak menolak pembongkaran, tapi harus ada kepastian pembangunan ulang. Kalau tidak, kami mau makan dari mana?” keluh Suradi, Rabu (20/8/2025).
Menurutnya, di Pasar Janti terdapat 23 pertokoan depan dan 14 warung yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi keluarga. Ia berharap pemerintah desa mencari solusi yang lebih adil.
![]() |
Muspika Kecamatan Jenangan siap dan mendukung Pembongkaran pasar Janti |
“Bangunan pertokoan kondisinya masih bagus, kenapa harus dibongkar? Kami setuju dibongkar kalau langsung dibangun kembali. Kalau tidak, buat apa?” tambahnya.
Pihak pedagang berencana mengajukan audiensi terakhir dengan pemerintah desa sebelum eksekusi pembongkaran.
Pemdes Tegaskan Hasil Musyawarah
Menanggapi kekecewaan pedagang, Kepala Desa Ngrupit, Suherwan, menegaskan bahwa rencana pembongkaran bukan keputusan sepihak pemerintah desa, melainkan hasil musyawarah desa (musdes) yang telah dilakukan sejak Mei 2025 lalu.
“Sejak awal semua pihak sudah kami undang untuk hadir. Hasil musdes jelas: pasar Janti ditutup dan dibongkar. Usianya sudah terlalu tua, dan lebih parah lagi terbukti digunakan untuk praktik prostitusi,” tegas Suherwan.
Ia menjelaskan, pemerintah desa juga sudah menempuh prosedur formal, mulai dari SP1, SP2, hingga SP3 sebagai peringatan pengosongan. Penutupan pasar sendiri pertama kali dilakukan oleh Satpol PP Ponorogo pada 2025, setelah ditemukan adanya aktivitas yang melanggar norma.
“Ini bukan sekadar soal bangunan, tapi soal tata kelola dan marwah desa. Kalau dibiarkan, justru merusak citra desa dan menghambat rencana pembangunan ulang,” lanjutnya.
Dikawal Aparat Keamanan
Proses pembongkaran Pasar Janti nantinya akan dikawal aparat keamanan dari TNI, Polri, dan Satpol PP. Hal ini dilakukan untuk memastikan pembongkaran berjalan tertib tanpa gesekan dengan warga.
Suherwan menegaskan, pihaknya juga sudah mengajukan proposal pembangunan kembali Pasar Janti ke tingkat provinsi maupun pusat melalui jalur aspirasi dewan. Untuk sementara, lahan bekas pasar dapat dimanfaatkan warga dengan menggunakan tenda untuk berjualan.
“Kami hanya menjalankan keputusan bersama. Semua elemen masyarakat sudah sepakat dalam musdes. Harapan kami, proses pembongkaran berjalan lancar dan aman,” pungkasnya.
Penulis : Nanang