BREAKING NEWS

Desa Mojopitu Lunas PBB-P2 Januari 2025, Kades Didik: Kuncinya Komunikasi dan Aksi Cepat

Pemerintah Desa Mojopitu Kecamatan Slahung Ponorogo menjadi desa tercepat dalam pelunasan pajak PBB-P2 

PONOROGO, SINYALPONOROGO –
Desa Mojopitu, Kecamatan Slahung, kembali mencatat prestasi membanggakan dalam urusan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dengan pagu sekitar Rp74 juta, kewajiban pajak desa ini sudah lunas seluruhnya pada Januari 2025, jauh lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan pada 31 Agustus 2025.

Kepala Desa Mojopitu, Didik Setiawan, menegaskan keberhasilan tersebut tidak lepas dari komitmen sejak awal. Ia menekankan pentingnya komunikasi intensif antara pemerintah desa dan pihak kecamatan, terutama saat surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) atau pipel pajak turun.

Biasanya pipel pajak sudah jadi pada Desember dan sampai di kecamatan. Begitu ada kabar, kami langsung ambil dan segera dipilah per dukuh untuk kemudian dibahas bersama perangkat desa,” kata Didik kepada wartawan, Rabu (16/9/2025).

Setelah menerima SPPT, perangkat desa langsung diminta untuk menentukan strategi penagihan. Dalam rapat desa, disepakati waktu dua minggu untuk menyelesaikan distribusi dan penagihan ke warga. Hasilnya cukup efektif: 70 persen warga langsung membayar pajak dalam periode awal.

Didik Setiawan 
Kepala desa Mojopitu 

Namun, Didik tidak berhenti di situ. Untuk mempercepat pelunasan, ia bersama perangkat desa mengambil langkah tidak biasa: menalangi pembayaran sementara bagi warga yang belum bisa membayar.

Sisanya sekitar 30 persen memang minta waktu. Karena sudah ada komunikasi, kami berani talangi dulu pakai uang desa, sambil jalan tetap dilakukan penagihan. Alhamdulillah, cara itu berhasil,” jelasnya.

Menurut Didik, keberhasilan pelunasan cepat ini bukan soal besar kecilnya pagu pajak, melainkan soal kinerja dan kesigapan aparat desa dalam menindaklanjuti setiap kebijakan. Ia menilai, dengan transparansi dan komunikasi yang baik, warga semakin sadar bahwa membayar pajak adalah kewajiban bersama untuk pembangunan daerah.

“Begitu SPPT kami sampaikan, warga langsung sadar dan membayar pajak. Kuncinya komunikasi dan aksi cepat. Jangan ditunda-tunda,” tegas Didik.

Pencapaian Mojopitu ini menjadi contoh bahwa sinergi pemerintah desa dengan warga mampu menghadirkan prestasi kolektif. Lebih dari sekadar target angka, keberhasilan itu juga mencerminkan kesadaran masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu.

Penulis : Nanang

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar