Gugus Tugas Tambang Ponorogo Siapkan Portal Hadang Truk ODOL, Tegas Sikapi Tambang Ilegal

Gugus Tugas Tambang dan Angkutan Kabupaten Ponorogo berencana pasang Portal hadang truck ODOL (foto Kominfo)
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Gugus Tugas Tambang dan Angkutan Kabupaten Ponorogo mulai mengambil langkah konkret untuk menertibkan aktivitas tambang dan angkutan hasil galian. Dalam rapat koordinasi di Ruang Bantarangin, Kamis (2/10/2025), forum lintas OPD itu merekomendasikan pemasangan portal pembatas kendaraan di sejumlah titik rawan truk over dimension over loading (ODOL).
Kepala Dinas Perhubungan Ponorogo, Wahyudi, menyebut portal dengan ketinggian 3,5 meter seperti di sisi utara Jalan HOS Tjokroaminoto bakal dijadikan contoh. Tujuannya mencegah truk berdimensi berlebih melintas di jalur perkotaan.
“Kerusakan jalan dan keluhan masyarakat sudah berulang kali muncul akibat kendaraan ODOL. Jika disetujui pimpinan, kami segera memasang portal sesuai ketentuan,” kata Wahyudi.
Rencana ini merespons dampak serius dari aktivitas truk tambang: kecepatan rendah yang mengganggu lalu lintas, kerusakan jalan yang merata di sejumlah titik, hingga polusi udara akibat mesin bekerja di luar batas.
Selain soal angkutan, gugus tugas juga menaruh perhatian pada tambang ilegal. Bersama pemerintah desa, mereka akan menginventarisasi lokasi tambang dan mencocokkannya dengan data perizinan resmi. “Di luar tambang berizin berarti ilegal. Jika terbukti, perlu ditertibkan,” ujar Wahyudi.
Ia menambahkan, banyak tambang ilegal di Ponorogo beroperasi tanpa memperhatikan keselamatan kerja. Tidak ada alat pelindung diri, peralatan standar, bahkan ventilasi memadai untuk tambang bawah.
“Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga keselamatan pekerja dan keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.
Gugus Tugas Tambang dan Angkutan terdiri dari Dishub, DPUPKP, DLH, DPMPTSP, BPBD, Satpol PP, DPMD, BPPKAD, serta Bapperinda. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan menjadi jawaban atas persoalan klasik tambang galian C dan angkutan ODOL yang selama ini menimbulkan kerugian publik.(Nang/Red/Kominfo)
