Nama Baik Eny Pramesthy Chan Terselamatkan, Uang Jajan Dibayar, Damai Terjalin
![]() |
Suharto, SH kuasa hukum Eny bersama Anggi dan Rafanda Rizal berakhir damai.. |
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa seorang pekerja migran asal Sampung, Ponorogo, Eny Pramesthy Chan, akhirnya berakhir damai. Melalui kuasa hukumnya, Suharto, SH, persoalan yang bermula dari unggahan media sosial akhirnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Persoalan bermula ketika akun Facebook atas nama Rafanda Rizal menulis status yang menuding Eny memiliki utang Rp1,5 juta. Unggahan itu disertai kalimat bernada menghina dan ditujukan untuk mempermalukan Eny di grup ICWP, forum daring yang banyak diikuti warga Ponorogo dan pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Tak hanya sekali, Rafanda bahkan mengunggah kembali posting serupa, menuding Eny “suka berutang dan tak membayar”, lengkap dengan nomor kontak dan domisili. Status itu pun viral dan menuai berbagai komentar warganet.
Merasa nama baiknya dicemarkan, Eny yang kini masih bekerja di Hongkong menghubungi kuasa hukum Suharto, SH, pada 16 September 2025. “Klien saya sebenarnya tidak paham tuduhan tersebut. Ia tidak merasa berutang, dan posisinya saat itu masih di luar negeri,” jelas Suharto.
Setelah dilakukan klarifikasi, diketahui bahwa tuduhan utang itu berasal dari Anggi, istri Rafanda Rizal, yang dulu tinggal serumah dengan Eny saat sama-sama bekerja di Hongkong. Menurut keterangan Anggi, uang Rp1,3 juta tersebut merupakan akumulasi dari kebutuhan rumah tangga bersama—seperti sabun, jajanan, dan perlengkapan harian—yang dianggap sebagai pinjaman.
“Persoalan ini sebenarnya miskomunikasi antar teman. Tidak ada niat buruk dari kedua belah pihak,” tegas Suharto.
Melalui pendekatan kekeluargaan, kedua pihak akhirnya sepakat berdamai. Eny membayar lunas uang yang dimaksud, dan pihak Anggi bersama suaminya bersedia meminta maaf secara langsung maupun melalui media sosial atas unggahan yang sempat viral tersebut.
Pertemuan damai berlangsung di rumah Anggi dan Rafanda di Blitar, Minggu (5/10/2025). “Sekarang masalahnya sudah selesai, dan klien saya sudah memaafkan. Yang penting, nama baiknya pulih dan tidak ada dendam di antara mereka,” ujar Suharto.
Kasus ini menjadi pelajaran penting di era digital: bahwa media sosial bukan tempat untuk menghakimi atau mempermalukan seseorang. Di sisi lain, langkah damai yang diambil kedua pihak menjadi contoh bahwa setiap masalah, sekecil apa pun, tetap bisa diselesaikan dengan kepala dingin dan niat baik.
Penulis : Nanang