Mbah Maunah dan KIS yang Nonaktif: Harapan di Usia Senja untuk Kembali Terlayani

Megah, Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Ponorogo
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Di usia yang telah mencapai delapan dekade, Maunah (80), warga Desa Coper, Kecamatan Jetis, harus menghadapi kenyataan pahit: Kartu Indonesia Sehat (KIS) miliknya dinyatakan nonaktif. Surat pemberitahuan dari kantor JKN-KIS yang diterimanya beberapa hari lalu membuat perempuan sepuh itu tertegun.
“Padahal kartu ini dulu sering dipakai berobat,” ucap Sari (29), cucunya, sambil menunjukkan lembar surat berwarna putih dari BPJS Kesehatan, Selasa (4/11/2025).
Sari kemudian bergegas menuju Kantor BPJS Kesehatan Ponorogo untuk mencari tahu penyebabnya. Dari petugas bernama Pungky, ia mendapat penjelasan bahwa nama Maunah sudah tidak lagi tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) selama lebih dari enam bulan. Akibatnya, status kepesertaan KIS otomatis dinonaktifkan oleh sistem.
“Untuk bisa aktif lagi, harus diajukan ulang melalui Dinas Sosial (Dinsos) atau bisa juga lewat kantor desa setempat dengan membawa surat pengantar,” ujar Pungky.
Tak menunggu lama, Sari langsung mendatangi kantor Desa Coper. Ia mengutarakan keluhannya kepada perangkat desa agar sang nenek bisa kembali terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI). Qomarudin, salah satu perangkat desa, menyarankan agar terlebih dahulu mengurus Surat Keterangan Sakit (SKS) dari puskesmas terdekat. Surat itu menjadi dokumen penting untuk proses reaktivasi KIS di Dinsos Ponorogo.
“Setelah surat keterangan sakit keluar, nanti diserahkan ke Dinsos. Di sana akan diverifikasi lagi. Kalau memenuhi syarat, insyaallah bisa diaktifkan kembali,” terang Qomarudin.
Kini, keluarga Maunah hanya bisa berharap proses pengaktifan ulang berjalan cepat. Kondisi kesehatan sang nenek kian menurun, sementara biaya pengobatan semakin tidak terjangkau tanpa KIS.
Kasus yang menimpa Maunah bukan satu-satunya di Ponorogo. Beberapa warga penerima KIS PBI juga mengaku tiba-tiba tidak bisa menggunakan kartu saat hendak berobat. Umumnya, hal itu terjadi karena data kepesertaan mereka tidak lagi terupdate dalam DTKS, yang menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk menyalurkan bantuan sosial, termasuk iuran BPJS Kesehatan.
Informasi dari Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo, sebelumnya pernah mengimbau agar masyarakat rutin memeriksa status DTKS di desa masing-masing, terutama bagi warga lanjut usia dan keluarga kurang mampu. Data yang tidak diperbarui selama enam bulan berpotensi membuat berbagai bantuan sosial, termasuk KIS, terhenti sementara.
Bagi Maunah, kartu KIS bukan sekadar selembar plastik dengan logo merah putih. Di usianya yang renta, kartu itu adalah simbol harapan—harapan untuk tetap sehat, dirawat, dan tidak merasa ditinggalkan oleh negara.
“Saya cuma ingin bisa berobat seperti dulu,” lirihnya, sambil menggenggam kartu KIS yang sudah tak lagi bisa dipakai.
Penulis : Meru Agus W
Editor : Nanang