BREAKING NEWS

Mutasi 138 ASN Sah Berlaku, Plt Bupati Lisdyarita Pilih Jalan Hati-Hati demi Percepatan Pembangunan

Bunda lisdyarita 
Plt. Bupati Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO –
Nasib 138 aparatur sipil negara (ASN) yang dimutasi oleh Bupati nonaktif Sugiri Sancoko akhirnya menemukan titik terang. Setelah sempat menggantung pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK, para ASN itu resmi menempati jabatan baru mulai Senin, 17 November 2025. Keputusan final disampaikan Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita setelah mengantongi hasil konsultasi dengan Gubernur Jawa Timur dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Setelah kami koordinasi, hasilnya mutasi itu sudah sah,” ujar Lisdyarita, yang akrab disapa Bunda Rita.

Rumor Jual Beli Jabatan dan Tekanan Pembatalan

Mutasi yang diteken Sugiri hanya beberapa jam sebelum ditangkap KPK, Jumat 7 November, sempat memicu keraguan publik. Beredar rumor adanya praktik transaksional dan dugaan jual beli jabatan. Sejumlah pengamat hukum bahkan meminta mutasi dibatalkan karena dianggap cacat prosedur.

Gelombang keberatan juga datang dari internal birokrasi. Tidak sedikit ASN yang meminta penundaan, bahkan pembatalan mutasi. Namun, hasil kajian menunjukkan proses pembatalan justru jauh lebih panjang dan berpotensi menghambat kinerja Pemkab hingga berbulan-bulan.

Plt Bupati Bergerak Hati-Hati

Lisdyarita mengaku sengaja menahan penerbitan surat tugas agar seluruh proses dipastikan sesuai aturan. Sebagai Plt, kewenangannya terbatas dan setiap keputusan strategis harus berada dalam koridor hukum yang ketat.

“Memang SK-nya baru kami turunkan, karena harus hati-hati sebagai Plt. Banyak aturan yang harus ditaati,”katanya.

Padahal, mutasi itu semestinya mulai berlaku per 10 November 2025. Namun ketidakjelasan status hukum pasca-OTT membuat Lisdyarita memilih berhitung cermat.

Kebutuhan Percepatan Akhir Tahun

Setelah semua proses diklarifikasi, Lisdyarita memutuskan untuk mengesahkan mutasi tersebut. Ia menilai, menunda terlalu lama justru berisiko menghambat percepatan pembangunan di penghujung tahun anggaran.

“Kalau dibatalkan lebih lama, sedangkan ini mendekati akhir tahun kami butuh percepatan,” tegasnya.

Dengan berlakunya mutasi per 17 November 2025, Pemkab Ponorogo kini dapat kembali fokus menuntaskan program akhir tahun—di tengah situasi sulit pasca OTT KPK yang mengguncang pemerintahan daerah.

Keputusan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa stabilitas birokrasi tetap dijaga, sementara roda pemerintahan harus tetap bergerak, cepat, dan terkendali.

Penulis : Nanang

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar