BREAKING NEWS

Posbankum Hadir di 307 Desa-Kelurahan Ponorogo: Akses Keadilan Kini Lebih Mudah dan Gratis

Indra Aji Saputra, Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Ponorogo (Foto Kominfo).

PONOROGO, SINYALPONOROGO
— Akses masyarakat terhadap keadilan kini semakin dekat. Pemerintah Kabupaten Ponorogo merampungkan pembentukan pos bantuan hukum (posbankum) di 281 desa dan 26 kelurahan, memperluas layanan hukum hingga ke tingkat paling bawah. Langkah ini dinilai sebagai pondasi penting menjelang penerapan KUHP baru tahun 2026 yang menekankan pendekatan restorative justice.

“Setiap posbankum diperkuat tiga paralegal dan seorang peacemaker (juru damai) yang ditunjuk melalui SK kepala desa atau lurah,” ujar Indra Aji Saputra, Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Ponorogo, Rabu (19/11/2025).

Empat Layanan Utama, Gratis untuk Warga

Posbankum menyediakan empat layanan inti yang bisa diakses seluruh masyarakat tanpa pungutan apa pun:

  1. Informasi dan konsultasi hukum
  2. Bantuan hukum dan advokasi
  3. Mediasi dan penyelesaian sengketa
  4. Rujukan advokat melalui organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi

“Posbankum dibentuk berdasarkan instruksi Kemenkumham sebagai antisipasi penerapan KUHP baru, khususnya penyelesaian persoalan hukum di desa dan kelurahan,” jelas Indra.

Paralegal Desa, Garda Terdepan Penyelesaian Masalah Hukum

Paralegal yang bertugas bukan berasal dari unsur ASN, TNI, Polri, atau advokat. Mereka adalah perangkat desa maupun warga umum yang direkrut dan bekerja di bawah supervisi OBH terakreditasi. Sementara peacemaker adalah kepala desa atau lurah yang nantinya akan bertugas sebagai juru damai.

“Mereka menangani sengketa di tingkat desa sebelum berlanjut ke pengadilan. Ini upaya nyata mendekatkan akses keadilan ke masyarakat,” ungkap Indra.

Untuk memperkuat kompetensi, BPHN memberikan pelatihan intensif bagi seluruh paralegal dan peacemaker. Lulus pelatihan, paralegal akan menyandang predikat Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA), sedangkan kades dan lurah memperoleh predikat Non Litigation Peacemaker (NLP). Seluruh pelatihan diberikan gratis, mulai materi hingga praktik lapangan.

Didukung LBH Terakreditasi

Jika ada kasus yang tidak bisa tuntas di tingkat desa, posbankum akan menghubungkan warga dengan lembaga bantuan hukum yang sudah ditunjuk Kemenkumham:

  • LBH Muhammadiyah Ponorogo
  • LBH UIN Ponorogo

Keduanya akan membantu pendampingan hukum lebih lanjut secara profesional sesuai kebutuhan warga.

Mengurangi Beban Masyarakat, Menguatkan Desa

Indra berharap masyarakat tidak ragu mendatangi posbankum yang sebagian besar bersekretariat di kantor desa. Semakin banyak perkara dapat diselesaikan di level desa, semakin ringan beban warga dan aparat penegak hukum.

“Seluruh layanan posbankum gratis. Harapannya, masyarakat terbantu dan setiap persoalan hukum bisa diselesaikan dari akar masalahnya,” pungkas Indra.

Dengan hadirnya posbankum di seluruh desa dan kelurahan, Ponorogo menjadi salah satu daerah yang paling siap menyongsong era baru penegakan hukum berbasis keadilan restoratif—membangun harmoni, bukan sekadar memutus perkara.(Nang/Kominfo/Red).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar