BREAKING NEWS

Sidang Gugatan Gulang Winarno Berlanjut: Hakim Buka Tahap Mediasi, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Proses Pemeriksaan

Suasana sidang perdana gugatan Gulang Winarno di pengadilan negeri Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO —
Sidang gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo, Gulang Winarno, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Ponorogo, Rabu (19/11/2025). Berbeda dari pekan lalu yang sempat tertunda karena ketidakhadiran para tergugat, kali ini perwakilan hukum Pemerintah Kabupaten Ponorogo hadir melalui Indra Aji dan Habib Mustaan dari bagian hukum Setda Ponorogo.

Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Dede Idham, SH, dengan anggota Dewi Regina Kacaribu, SH, M.Kn dan Agus Purwanto, SH, MH, membuka sidang pada pukul 11.50 WIB. Sidang dimulai dengan pemeriksaan berkas dari kedua belah pihak – baik penggugat maupun tergugat.

Siswanto, SH kuasa hukum Gulang Winarno ketika di wawancarai wartawan 

Setelah memeriksa kelengkapan dokumen, majelis hakim menetapkan bahwa agenda sidang memasuki tahap mediasi sesuai ketentuan perdata. Ketua majelis menegaskan mediasi akan dilakukan oleh mediator pengadilan dengan tenggat 30 hari kerja.

“Hasil mediasi harus disampaikan paling lambat 7 Januari 2026. Jika tidak ada kesepakatan, sidang dilanjutkan pada 14 Januari 2026 dengan agenda replik penggugat dan 21 Januari 2026 untuk duplik tergugat,” jelas hakim Dede di ruang sidang.

Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Proses Pemberhentian

Kuasa hukum Gulang, Siswanto, SH, menyampaikan bahwa kliennya hadir siap mengikuti seluruh proses hukum. Ia menegaskan sidang hari ini memasuki mediasi karena pada sidang perdana 12 November lalu para tergugat tidak hadir.

Dalam keterangannya, Siswanto mengungkapkan bahwa gugatan ini diajukan bukan semata-mata menolak SK pemberhentian Gulang, tetapi mempertanyakan prosedur yang janggal dan dinilai cacat hukum.

“Yang kami persoalkan bukan SK-nya, tapi prosesnya. Tidak ada SK pembentukan tim pemeriksaan. Tiba-tiba muncul hasil pemeriksaan, lalu langsung keluar SK pemberhentian dari jabatan Kepala DLH. Ini tidak lazim,” tegasnya.

Menurut Siswanto, ketiadaan SK pembentukan tim pemeriksa adalah pelanggaran serius dalam mekanisme penjatuhan sanksi terhadap ASN. Ia menyebut kliennya menjadi korban like or dislike internal.

“Aneh saja, tidak ada tim pemeriksa tapi tiba-tiba ada hasil pemeriksaan. Itu artinya penjatuhan sanksi lebih didorong selera, bukan prosedur. Klien kami menjadi korban perlakuan sewenang-wenang,” ujarnya.

Tuntutan: Rehabilitasi, Pemulihan Jabatan, dan Ganti Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Kuasa hukum mengajukan gugatan PMH dengan total tuntutan mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Gugatan ini mencakup pemulihan jabatan, rehabilitasi nama baik, dan kompensasi atas kerugian materiil serta immateriil.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan ketegangan antara birokrasi, prosedur hukum ASN, dan dugaan intervensi kekuasaan. Jika gugatan ini dikabulkan, hal tersebut dapat menjadi preseden penting bagi perlindungan ASN terhadap keputusan struktural yang tidak transparan.

Mediasi Menentukan Langkah Selanjutnya

Tahap mediasi kini menjadi penentu, apakah sengketa ini berakhir secara damai atau berlanjut menjadi proses pembuktian penuh di persidangan.

Gulang Winarno, yang dikenal sebagai pejabat kritis dan tegas, berharap melalui jalur hukum nasibnya dapat dipulihkan setelah merasa diperlakukan tidak adil dalam mutasi birokrasi Ponorogo.

Penulis : Nanang

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar