BREAKING NEWS

Aduan Digelar Terbuka, Camat Jetis Tegaskan Pengisian Perangkat Desa Ngasinan Tetap Berjalan

Suasana forum musyawarah pengawas Kecamatan Jetis tanggapi soal aduan peserta pengisian perangkat desa Ngasinan 

PONOROGO, SINYALPONOROGO 
— Pemerintah Kecamatan Jetis memastikan tahapan pengisian perangkat Desa Ngasinan tetap berjalan meski diwarnai aduan dari salah satu peserta yang tidak lolos seleksi. Penegasan itu disampaikan Camat Jetis, Yusuf Dharmadi Jaya Prabowo, usai forum musyawarah penanganan aduan yang digelar di Kantor Kecamatan Jetis, Kamis (18/12/2025).

Forum tersebut dihadiri panitia pengisian perangkat desa, peserta pengadu, tim penguji dari Institut Sunan Giri (Insuri) Ponorogo, serta Forkopimca Jetis. Aduan yang diajukan peserta telah dikaji Panitia Pengawas (Panwas) dan ditindaklanjuti melalui forum musyawarah sesuai ketentuan Peraturan Bupati (Perbup).

“Sesuai ketentuan perbup, aduan tertulis setelah dikaji Panwas ditindaklanjuti dengan forum musyawarah dengan menghadirkan pihak-pihak terkait. Tahapan pengisian perangkat Desa Ngasinan tetap berjalan,” tegas Camat Jetis.

Putusan Panwas Bersifat Final dan Mengikat

Dalam perbup juga ditegaskan bahwa Panitia Pengawas memutuskan penyelesaian aduan yang bersifat final dan mengikat. Apabila hasil kajian mengandung unsur pidana, Panwas dapat meneruskan pengaduan kepada institusi berwenang.

Namun demikian, sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, proses pengisian perangkat desa tetap dilanjutkan hingga pelantikan. Jika di kemudian hari pengadilan menyatakan terbukti adanya pelanggaran, kepala desa wajib membatalkan pengangkatan perangkat desa yang bersangkutan.

Ketika ditanya wartawan apakah pihak pengadu puas dengan jawaban panitia dan pihak ketiga dalam forum tersebut, Camat Jetis enggan berkomentar lebih jauh.

Pengadu Tak Puas, Serahkan ke Kejaksaan

Sementara itu, Bangun Samudra, selaku pengadu sekaligus peserta yang tidak lolos seleksi, menyatakan tidak puas atas penjelasan panitia maupun tim penguji Insuri. Ia sempat berdiri dan berniat meninggalkan forum saat permintaannya untuk membuka data CBT pada level operator ditolak oleh pihak ketiga.

Situasi sempat memanas, namun Forkopimca Jetis dengan sigap menenangkan suasana hingga forum dapat dilanjutkan. Bangun Samudra akhirnya kembali duduk dan mengikuti jalannya musyawarah hingga selesai.

Ia menegaskan tetap menyerahkan sepenuhnya persoalan dugaan penyimpangan pengisian perangkat Desa Ngasinan kepada Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Transparansi Jadi Kunci

Meski forum belum sepenuhnya memuaskan semua pihak, pemerintah kecamatan menilai mekanisme musyawarah telah dijalankan secara terbuka dan sesuai aturan. Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi, kepatuhan pada regulasi, serta penyelesaian sengketa melalui jalur yang sah agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Penulis : Nanang

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar