Hasil Tes Perangkat Desa Kauman Dipersoalkan, Nilai Keahlian di Bawah Passing Grade Tetap Diloloskan

Suasana technical meeting ujian calon perangkat desa Kauman
PONOROGO, SINYALPONOROGO — Hasil ujian pengisian perangkat Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, kembali menuai sorotan. Berdasarkan Berita Acara Hasil Ujian Calon Perangkat Desa tertanggal 29 Desember 2025, ditemukan sejumlah kejanggalan serius, khususnya pada penerapan passing grade tes keahlian.
Ujian yang digelar di Kampus 1 UIN Ponorogo dan merujuk Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 76 Tahun 2024 itu dinilai tidak dijalankan secara konsisten oleh panitia pengisian perangkat desa.
Nilai Keahlian di Bawah Passing Grade Tetap Diloloskan
Dalam dokumen resmi panitia, tercatat beberapa peserta dinyatakan lulus meski nilai tes keahlian berada di bawah passing grade 18 poin.
Pada formasi Kamituwo Dukuh Merbot, peserta atas nama Roche Mahardika Budi Pratama memperoleh nilai CBT 65 dan tes keahlian 17 (total 82), namun tetap ditetapkan sebagai peserta yang lolos.
Hal serupa terjadi pada formasi Kamituwo Dukuh Sejeruk, atas nama Gesang Alibi, dengan nilai CBT 65 dan tes keahlian 17 (total 82) yang juga dinyatakan lulus, meski tidak memenuhi ambang batas nilai keahlian.
Kamituwo Banyu Arum, Dua Peserta Sama-sama di Bawah Passing Grade
Kejanggalan paling mencolok muncul pada formasi Kamituwo Dukuh Banyu Arum. Dalam formasi ini, hanya terdapat dua peserta, dan keduanya memperoleh nilai tes keahlian di bawah passing grade 18.
Namun alih-alih melaksanakan tes ulang sebagaimana semestinya ketika seluruh peserta tidak memenuhi nilai minimal, panitia justru menetapkan salah satu peserta sebagai pihak yang lolos, tanpa penjelasan terbuka mengenai dasar kebijakan tersebut.
Dokumen Diserahkan Jelang Tes, Nilai Berbalik Tipis
Peserta juga menyoroti penyerahan dokumen pengabdian yang dilakukan sehari menjelang tes, yang dinilai berpengaruh terhadap akumulasi nilai akhir. Akibatnya, jarak nilai antara peserta yang lulus dan tidak lulus menjadi sangat tipis, bahkan berbalik, memicu kecemburuan dan keberatan.
Salah satu peserta, Daniel Ari Pradika, menyebut proses seleksi ini tidak mencerminkan keadilan. Menurutnya, aturan passing grade diterapkan secara tidak konsisten, sehingga merugikan peserta lain yang telah memenuhi ketentuan sejak awal.
Desakan Evaluasi dan Klarifikasi Panitia
Berita acara hasil ujian tersebut ditandatangani Panitia Pengisian Perangkat Desa Kauman, sehingga menjadi dasar penetapan hasil seleksi. Namun dengan munculnya sejumlah fakta dalam dokumen resmi, publik kini mendesak adanya evaluasi menyeluruh dan klarifikasi terbuka dari panitia, pemerintah desa, hingga pihak kecamatan.
Pengisian perangkat desa sejatinya menjadi proses rekrutmen aparatur yang bersih, transparan, dan berintegritas, bukan sebaliknya meninggalkan pertanyaan dan ketidakpercayaan di tengah masyarakat.
Penulis : Nanang