BREAKING NEWS

Insuri Ponorogo Buka Suara: Tegaskan Tes Perangkat Desa di Ponorogo Sesuai Perbup dan Transparan

Kampus Insuri Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
— Perguruan tinggi Insuri Ponorogo akhirnya angkat bicara menanggapi polemik pengisian perangkat Desa Ngasinan Jetis maupun Dayakan, Badegan yang kini dilaporkan sebagian peserta ke Kejaksaan Negeri Ponorogo. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan berbagai tudingan yang dinilai berlebihan dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga pendidikan tinggi yang dilibatkannya sebagai tim penguji.

Syamsul Wathoni, M.Si
Ketua tim penguji dari Insuri Ponorogo 

Ketua Tim Penguji dari Insuri Ponorogo, Syamsul Wathoni, M.Si, menegaskan bahwa pihaknya bekerja murni sebagai pelaksana teknis yang ditunjuk panitia desa dan seluruh proses seleksi telah dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan bupati (Perbup).

“Kami merasa perlu memberikan klarifikasi agar tidak berkembang persepsi seolah-olah perguruan tinggi bermain atau tidak transparan. Itu tidak benar,” ujar Syamsul saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).

Syamsul mengakui bahwa protes merupakan hak setiap peserta. Namun ia mengingatkan agar keberatan disampaikan melalui saluran yang tepat dan dengan dasar yang jelas, sehingga persoalan tidak bergeser menjadi masalah hukum yang justru berpotensi mendiskreditkan atau mencemarkan nama baik individu maupun lembaga.

“Kalau pernyataannya sudah mengarah pada tuduhan tanpa dasar, ini bisa menjadi persoalan hukum. Padahal data dan rekap nilai kami lengkap dan bisa dibuka,” tegasnya.

Menurut Syamsul, seluruh tahapan seleksi pengisian perangkat desa telah dilaksanakan secara sistematis dan berurutan. Proses dimulai dari tes CBT, dilanjutkan tes wawancara, tes komputer (keahlian), penilaian dokumen, hingga pengumuman hasil akhir.

Ia merinci, bobot nilai dalam seleksi tersebut terdiri dari tes CBT sebesar 70 poin, tes komputer 10 poin, tes wawancara 15 poin, dan penilaian dokumen 5 poin. Seluruh tahapan itu, kata dia, memiliki instrumen, variabel, serta lembar penilaian yang jelas.

“Tes wawancara ada daftar pertanyaan dan lembar penilaiannya. Tes komputer juga ada variabelnya. Semua ada rekapan nilai,” jelas Syamsul.

Terkait isu transparansi, Syamsul menegaskan bahwa Insuri justru memberi perhatian serius pada kesiapan teknis peserta, khususnya dalam pelaksanaan tes CBT. Panitia, kata dia, sengaja memberikan waktu khusus sebelum ujian dimulai untuk memastikan seluruh perangkat komputer peserta benar-benar siap.

“Kami tidak langsung mulai. Semua peserta diberi kesempatan yang sama untuk memastikan komputer menyala dan siap. Kalau sudah siap semua, baru tes dimulai,” ungkapnya.

Syamsul juga membantah tudingan bahwa nilai peserta tidak bisa diakses. Menurutnya, seluruh hasil penilaian telah diserahkan lengkap kepada panitia pengisian perangkat desa dalam bentuk empat lampiran resmi.

“Semua nilai sudah kami serahkan ke panitia, mulai CBT, wawancara, komputer, hingga dokumen. Ada empat lampiran, dan salah satunya bisa ditempel di desa agar bisa dilihat peserta,” tegasnya.

Jika masih ada peserta yang merasa tidak puas, Syamsul menekankan bahwa mekanisme pengaduan sudah diatur secara jelas, yakni melalui pengawas kecamatan dengan batas waktu tiga hari setelah pelaksanaan tes CBT.

“Kami terbuka. Kalau ada yang ingin melihat data, silakan. Rekap nilainya lengkap. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya.

Klarifikasi ini diharapkan dapat menjadi penyeimbang di tengah polemik yang berkembang. Di sisi lain, kasus pengisian perangkat Desa Ngasinan maupun Dayakan kini menjadi pelajaran penting bahwa transparansi bukan hanya soal hasil, tetapi juga soal komunikasi yang terbuka antara penyelenggara, panitia, dan peserta—agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Penulis : Nanang

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar