BREAKING NEWS

Payung Hukum Kian Jelas, Pilkades Serentak Ponorogo 2027 Berpotensi Diramaikan “Comeback” Kades Dua Periode


PONOROGO, SINYALPONOROGO
— Arah pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Ponorogo mulai menemukan titik terang. Pemerintah pusat telah menerbitkan regulasi turunan sebagai penjabaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Aturan ini mempertegas sejumlah ketentuan penting, termasuk peluang bagi kepala desa yang telah menjabat dua periode.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ponorogo, Tony Sumarsono, menilai substansi dalam PP tersebut sudah sangat jelas, terutama pada pasal-pasal peralihan yang mengatur masa jabatan dan hak pencalonan kembali.

“Di PP itu sudah sangat jelas. Tapi kami tetap menunggu Permendagri untuk aturan teknis pelaksanaannya,” ujarnya Jumat, 1 Mei 2026.

Dalam Pasal 118 aturan tersebut ditegaskan, kepala desa yang telah menjabat dua periode sebelum UU terbaru berlaku, masih memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri satu kali lagi. Ketentuan ini menjadi angin segar bagi para petahana berpengalaman yang ingin kembali melanjutkan kepemimpinan di desa.

Tak hanya itu, regulasi juga mengatur berbagai kondisi transisi, mulai dari kepala desa yang masih menjabat hingga yang belum dilantik, termasuk penyesuaian masa jabatan sesuai aturan baru. Pemerintah bahkan diwajibkan melakukan evaluasi pelaksanaan undang-undang ini dalam kurun waktu tiga tahun melalui DPR RI.

Bagi Ponorogo, implikasinya cukup besar. Pilkades serentak yang diproyeksikan berlangsung pada akhir Mei atau awal Juni 2027 dipastikan akan diwarnai persaingan yang lebih dinamis. Figur-figur lama dengan pengalaman panjang berpotensi kembali maju, berhadapan dengan kandidat baru yang membawa semangat perubahan.

Situasi ini menciptakan dua kutub sekaligus: kesinambungan dan pembaruan. Desa-desa akan dihadapkan pada pilihan antara melanjutkan program yang sudah berjalan atau memberi ruang bagi gagasan baru yang lebih progresif.

Di sisi lain, pemerintah daerah tetap menekankan pentingnya kepastian regulasi teknis. Permendagri dinilai krusial untuk mengatur detail pelaksanaan, mulai dari tahapan, mekanisme pencalonan, hingga pengawasan agar Pilkades berjalan jujur dan demokratis.

Kini, tinggal menunggu satu kepastian terakhir: terbitnya Permendagri. Dari situlah, peluit panjang Pilkades serentak Ponorogo 2027 akan benar-benar dibunyikan.

Penulis : Nanang

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar