LKBH PGRI Ponorogo Siap Turun ke Jalan, Protes Mutasi Kepsek yang Dinilai Sewenang-wenang

Suasana rapat LKBH PGRI Ponorogo (foto ist).
PONOROGO, SINYALPONOROGO — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Ponorogo menyatakan siap turun ke jalan dengan melibatkan sekitar 2.000 massa guru. Aksi ini merupakan bentuk protes keras terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang dinilai sewenang-wenang dalam kebijakan mutasi kepala sekolah di Kabupaten Ponorogo.
Ketua LKBH PGRI Ponorogo, Drs. Thohari, MM mengatakan rencana aksi tersebut saat ini tengah dimatangkan melalui rapat internal. Saat dikonfirmasi Sinyal Ponorogo, Senin (22/12/2025), ia menegaskan bahwa aksi turun ke jalan merupakan langkah lanjutan setelah somasi yang dilayangkan pihaknya kepada Gubernur Jawa Timur tidak mendapat respons.
“Ini tindak lanjut dari somasi yang kami sampaikan, tetapi diabaikan. Karena itu, kami memilih turun ke jalan,” tegas Thohari.
Menurut Thohari, aksi ini bukan semata-mata membela satu orang guru atau kepala sekolah. Lebih dari itu, gerakan ini menjadi simbol perlawanan terhadap praktik ketidakadilan dalam tata kelola pendidikan, agar peristiwa serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
“Ini bukan soal satu guru. Ini soal marwah profesi pendidik dan keadilan. Kami ingin ada kepastian hukum dan perlindungan bagi guru,” ujarnya.
Ia menambahkan, aksi yang direncanakan melibatkan lebih dari 2.000 massa guru tersebut merupakan bentuk solidaritas kolektif atas dugaan ketidakadilan yang menimpa insan pendidikan di Ponorogo.
Terkait waktu pelaksanaan, Thohari menyebut masih dibahas secara intensif. Namun ia memastikan aksi akan digelar dalam waktu dekat.
“Waktunya masih kami matangkan bersama. Yang jelas, aksinya akan dilakukan bulan Desember ini,” tandasnya.
Diduga Langgar Aturan, Somasi Diabaikan
Seperti diberitakan sebelumnya, polemik ini bermula dari mutasi Katenan, M.Pd, Kepala SMKN 1 Ponorogo, ke SMAN 1 Tegalombo, Kabupaten Pacitan. Mutasi tersebut diduga melanggar Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang mengatur bahwa kepala sekolah minimal harus menjabat selama dua tahun sebelum dapat dimutasi.
Faktanya, Katenan baru menjabat sekitar lima bulan lebih saat keputusan mutasi diterbitkan. Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum di lingkungan pendidikan, khususnya bagi anggota PGRI di Ponorogo.
Merespons hal tersebut, LKBH PGRI Ponorogo sebelumnya telah menempuh jalur hukum dengan melayangkan somasi kepada Gubernur Jawa Timur. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan.
Sikap diam inilah yang kemudian memantik reaksi keras para guru. LKBH PGRI Ponorogo menilai, jika kebijakan mutasi yang diduga menyalahi aturan ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan dan menempatkan guru pada posisi yang rentan secara hukum dan administratif.
Aksi turun ke jalan pun dipandang sebagai jalan terakhir untuk menyuarakan aspirasi, sekaligus mengingatkan pemerintah agar kebijakan pendidikan dijalankan secara adil, transparan, dan sesuai regulasi.
Penulis : Nanang