LKBH PGRI Somasi Gubernur Jatim, Nilai Mutasi Kepala SMKN 1 Ponorogo Langgar Aturan

Konfrensi pers LKBH PGRI Ponorogo terkait SK mutasi Katenan, S.Pd, M.M.Pd
PONOROGO, SINYALPONOROGO — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Kabupaten Ponorogo melayangkan somasi resmi kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait keputusan mutasi Katenan, M.Pd, dari Kepala SMKN 1 Ponorogo ke SMA Negeri 1 Tegalombo, Pacitan. Somasi bernomor 01-LKBH/XII/2025 itu dibacakan dalam jumpa pers di Warung Samandiman, Selasa (2/12/2025).
Ketua LKBH PGRI, Drs. Thohari, MM, menilai SK mutasi tersebut menabrak aturan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, terutama Pasal 23 ayat (3) yang menegaskan bahwa seorang kepala sekolah ASN hanya dapat dipindahkan setelah bertugas minimal dua tahun di satuan administrasi pangkal. Katenan sendiri baru menjabat enam bulan sejak dilantik pada 15 Mei 2025.
“Jelas-jelas belum dua tahun, tidak ada pelanggaran disiplin, tidak ada persoalan hukum, bahkan tidak pernah diperiksa. Maka SK mutasi ini cacat prosedur dan harus dibatalkan,” tegas Thohari, didampingi kuasa hukum Katenan, Aris Munandar, SH, MH.
Katenan: Tidak Pernah Diperiksa, Tidak Pernah Ditegur
Katenan, yang hadir langsung dalam jumpa pers, mengaku tidak pernah menerima teguran lisan maupun tertulis sebelum dipindah-tugaskan. Ia membantah keras jika mutasinya dikaitkan dengan tudingan pungutan liar yang sempat menyeret nama SMKN 1 Ponorogo ke ruang publik.
“Saya tidak melanggar disiplin, tidak melakukan tindak pidana, dan tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi. Mutasi ini sangat janggal,” ujar Katenan, yang kini ditempatkan di Pacitan.
Menurutnya, mutasi yang terjadi justru menimbulkan preseden buruk bagi dunia pendidikan, terutama bagi kepala sekolah yang menjalankan tugas sesuai aturan namun tiba-tiba digeser tanpa alasan yang jelas.
Somasi 7 Hari, Lanjut Unjuk Rasa dan PTUN Bila Tak Direspons
Dalam somasi tersebut, LKBH PGRI meminta Gubernur Jatim meninjau ulang dan membatalkan SK mutasi Nomor 800/13877/204/2025. Mereka memberi waktu tujuh hari kalender sejak surat diterima.
Jika tidak ada langkah penyelesaian, Thohari memastikan PGRI akan melakukan show of force berupa aksi unjuk rasa besar-besaran. Bila tetap tak digubris, langkah gugatan ke PTUN akan ditempuh.
“Kami tidak ingin guru dizalimi. Aturan dibuat untuk dipatuhi, bukan untuk diabaikan. Fiat Justitia Ruat Caelum—sekalipun langit runtuh, keadilan harus ditegakkan,” ujar Thohari menutup konferensi pers.
Somasi tersebut ditandatangani oleh Thohari selaku Ketua LKBH PGRI dan Ruskamto, M.Pd selaku Ketua PGRI Kabupaten Ponorogo.
Penulis : Nanang