BREAKING NEWS

Pemkab Tolak Mediasi, Sidang Gugatan Gulang Winarno Berlanjut ke Tahap Berikutnya

Suasana sidang gugatan Gulang Winarno mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten di pengadilan negeri Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
Upaya mediasi antara Gulang Winarno, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo, dan Pemerintah Kabupaten Ponorogo resmi menemui jalan buntu. Dalam sidang mediasi yang digelar Rabu, 3 Desember 2025, perwakilan Pemkab Ponorogo menyatakan menolak mediasi sekaligus menolak seluruh materi gugatan yang diajukan Gulang.

Sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Ponorogo itu mempertemukan kedua belah pihak. Dari pihak tergugat — Bupati Ponorogo, Sekda, BKPSDM, dan Inspektorat — hadir perwakilan bagian Hukum Setda Ponorogo. Sementara pihak penggugat hadir langsung Gulang Winarno bersama kuasa hukumnya Siswanto, SH.

Gulang mengungkapkan bahwa sikap Pemkab Ponorogo yang menolak mediasi otomatis membuat proses gugatan berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.

“Majelis hakim memberi waktu satu bulan untuk mediasi. Apa pun hasilnya wajib kami laporkan. Dan hari ini pihak Pemkab menyatakan menolak mediasi,” ujar Gulang selepas sidang.

Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh hakim mediator yang berupaya mencari titik temu sebelum berlanjut ke pembuktian. Namun, karena tidak ada kesepakatan, proses hukum kini kembali ke ruang sidang utama untuk dijadwalkan ulang oleh majelis hakim.

Gugatan yang diajukan Gulang terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam penerbitan SK pemberhentiannya sebagai Kepala DLH. Ia menilai proses pemeriksaan terhadap dirinya cacat administrasi dan tidak mengikuti aturan pembentukan tim pemeriksa.

Dengan ditolaknya mediasi, sidang berikutnya diprediksi akan memasuki fase pembuktian yang lebih intens, menempatkan kasus ini sebagai salah satu sengketa ASN paling mencolok di Ponorogo tahun ini.

Penulis : Nanang

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar