BREAKING NEWS

Tes Perangkat Desa Kauman Diprotes, Peserta Adukan Dugaan Pelanggaran Perbup hingga Passing Grade

Para peserta pengisian perangkat desa Kauman masukkan aduan kepada panwas kecamatan 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
— Pelaksanaan tes pengisian perangkat Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Ponorogo, menuai protes keras dari para peserta. Tes berbasis Computer Based Test (CBT) dan keahlian yang digelar di UIN Ponorogo, Senin (29/12/2025), dinilai sarat kejanggalan dan tidak mencerminkan prinsip transparansi, kejujuran, serta bebas dari praktik KKN.

Sejumlah peserta menemukan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 6 Tahun 2014, mulai dari tahapan administrasi hingga penetapan kelulusan. Salah satu sorotan utama adalah penyerahan dokumen bukti pengabdian yang semestinya dilakukan pada hari terakhir pendaftaran, namun dalam praktiknya justru dibolehkan sehari jelang pelaksanaan tes CBT.

Tak berhenti di situ, kejanggalan juga muncul pada hasil tes keahlian. Dalam Perbup disebutkan, apabila tidak ada peserta yang memenuhi passing grade pada formasi tertentu, maka wajib dilakukan tes ulang. Namun pada formasi Kamituwo Banyu Arum, tidak satu pun peserta mencapai ambang batas kelulusan, tetapi tes ulang tidak dilaksanakan. Panitia justru menetapkan peserta dengan nilai tertinggi melalui berita acara.

Atas temuan tersebut, pada Rabu (31/12/2025), sedikitnya 10 peserta resmi mengajukan aduan ke pengawas kecamatan. Salah satu pengadu, Daniel Ari Pradika, peserta formasi Kamituwo Banyu Arum, secara tegas menggugat panitia, pemerintah desa, kecamatan, hingga penyelenggara dari UIN Ponorogo.

Dalam surat pengaduannya, Daniel menilai panitia tidak profesional karena meloloskan peserta yang tidak memenuhi passing grade. Ia juga meminta seluruh proses pengisian perangkat Desa Kauman dibatalkan demi menjamin hak peserta dan keadilan seleksi. Aduan tersebut ditembuskan ke Plt Bupati Ponorogo, DPRD Ponorogo, Ombudsman, Dinas PMD, Camat Kauman, hingga panitia desa.

Keluhan serupa disampaikan Mohammad Dhimas Eris Ramadhan, peserta formasi Kamituwo Sejeruk. Ia menyoroti penetapan peserta bernama Gesang Alibi sebagai pemenang, meski nilai pengetahuan khusus yang diperoleh belum memenuhi passing grade sebagaimana dipersyaratkan.

“Dengan demikian, seharusnya yang bersangkutan tidak dinyatakan lolos,” ujarnya.

Sementara itu, Agus Setiawan, Ketua Tim Penguji dari UIN Ponorogo, mengakui adanya kekeliruan. Ia menyebut ketidaksesuaian penyerahan dokumen pengabdian terjadi karena ketidaktahuan pihaknya dalam memahami Perbup secara utuh. Meski demikian, ia menilai hal tersebut sebagai kesalahan administrasi dan berjanji akan melakukan evaluasi pada masa sanggah.

Pengawas Kecamatan Kauman membenarkan telah menerima 10 aduan dari peserta. Camat Kauman, Toni K, menyatakan pihaknya masih menunggu seluruh aduan masuk sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Kami akan mengacu sepenuhnya pada Perbup. Hasilnya kemungkinan bisa kami sampaikan Jumat, 2 Januari 2026,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa seleksi perangkat desa bukan sekadar formalitas administratif, melainkan proses yang menyangkut keadilan, integritas, dan kepercayaan publik. Transparansi menjadi kunci agar pengisian perangkat desa benar-benar melahirkan aparatur yang berintegritas, bukan polemik berkepanjangan.

Penulis : Nanang

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar